Abaikan Surat Kapolri, Ternyata Ini Alasan KPK Tetap Berhentikan Brigjen Endar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap mengembalikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Prianto ke Kepolisian.
Abaikan Surat Kapolri, Ternyata Ini Alasan KPK Tetap Berhentikan Brigjen Endar. (Foto: Tagar/KPK)

TAGAR.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap mengembalikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Prianto ke Kepolisian. Padahal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat agar Endar tetap bertugas di KPK.

Diduga surat dari Kapolri diabaikan KPK, Endar diberhentikan secara hormat. Lembaga antirasuah menyebut, pemberhentian Endar itu karena masa jabatannya sudah berakhir.

Surat pemberhentian Endar pada 30 Maret 2023 ini keluar setelah sebelumnya terbit surat bernomor B/2471/ll1/KEP./2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Surat itu merespons rekomendasi promosi bagi Endar di instansi Polri.

Dalam surat Kapolri itu disebutkan Endar ditugaskan kembali di KPK. Alasannya, karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

Selanjuatnya, dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.

"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Endar diminta untuk mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait di KPK. Melakukan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

Adapun surat perintah terhadap Brigjen Endar ini terhitung mulai tanggal dikeluarkan, yakni 29 Maret 2023 hingga 31 Maret 2024.

Namun, diduga meski ada surat tertanggal 29 Maret 2023 itu tak membuat KPK 'menerima' Endar lagi. Ditandai dengan KPK mengeluarkan surat penghadapan kembali Endar ke Polri. Tepat sehari setelah Jenderal Listyo Sigit menyampaikan surat tugas agar Endar kembali bertugas di KPK.

Ali mengatakan, perpanjangan masa tugas harus ditandai dengan pengusulan perpanjangan dari KPK. Dalam kasus Endar, KPK tidak mengirimkan usulan perpanjangan ke Polri.

"Ya (sudah menerima surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Ali.

Terlebih, kata Ali, surat penugasan Kapolri atas Endar di KPK baru diterima 30 Maret 2023. Hari yang sama dengan dikeluarkannya surat penghadapan kembali Endar ke Kepolisian.

Namun pada hari itu, KPK sudah memiliki sikap bulat menghadapkan kembali Endar ke Kepolisian. []

Berita terkait
Polemik Formula E, Petrus Selestinus: KPK Harus Bekerja Cepat dan Cepat
Hal ini sebagaimana disampaikan advokat senior yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.
KPK Diyakini Terus Gali Data dan Informasi Soal Polemik Formula E
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, dalam keterangannya pada Rabu, 29 Maret 2023.
SDR Yakin KPK Tak Main-main Tangani Polemik Formula E
KPK membuktikan secara serius untuk menuntaskan polemik perkara Formula E.