Pakar Nilai Semangat Pemberantasan Korupsi oleh KPK Tak Seperti di Awal Pendiriannya

Ditegaskannya, KPK semenstinya mampu menjadi lembaga yang independen sehingga tak lagi dapat diintervensi oleh pihak manapun.
25 Tahun Reformasi Mengekbalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional, ran Berintegritas.

TAGAR.id, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai semangat pemberantansan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi seperti di awal pendiriannya. Menurutnya, KPK dianggap tak lagi berkutik oleh eksekutif saat ini.

Ditegaskannya, KPK semenstinya mampu menjadi lembaga yang independen sehingga tak lagi dapat diintervensi oleh pihak manapun.

"KPK yang sekarang rusak bener. Namun sekarang keadaannya berbeda," ujar Bivitri dalam diskusi terbuka '25 Tahun Reformasi: Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional, ran Berintegritas' di Jakarta, Senin, 3 April 2023.

"KPK seperti di bawah sebuah lembaga negara," sambungnya.

dalam kesempatan yang sama, pegiat anti korupsi, Sudirman Said mengatakan, jika lembaga antirasuah itu tak lagi independen selayaknyak lembaga tersebut dibubarkan.

"KPK saat ini kalau sudah tidak independen, bubarkan saja," kata Sudirman.

Sudirman menegaskan, dengan situasi yang saat ini kehilangan kepercayaan di mata masyarakat, maka diperlukan pemimpin yang bisa mengembalikan marwah KPK dalam jalurnya sehingga bertaring lagi.

"Pemimpin ke depan akan sangat menentukan dan masyarakat harus memilih presiden yang bener," pungkasnya.

Berita terkait
KPK Garap 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura
Lebih lanjut Ali juga mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia sangat memadai untuk menangani kondisi kesehatan Lukas Enembe.
1 Unit Mobil Fortuner Disita KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saksi yang dimaksud maupun peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.