Dipecat dari KPK, Brigjen Endar Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas

Buntut dipecat dari KPK, Brigjen Endar Priantoro pasalnya akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas.
Dipecat dari KPK, Brigjen Endar Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas. (Foto: Tagar/iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Buntut dipecat dari KPK, Brigjen Endar Priantoro pasalnya akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas). 

Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Laporan tersebut akan disampaikan Endar ke Dewas KPK, Selasa, 4 April 2023. 

"Saya akan masukin laporan itu," kata Endar saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Senin, 3 April 2023.

Laporan tertuju kepada Firli karena dia yang menandatangani surat penghadapan dirinya ke Polri. Sementara Sekjen yang menandatangani surat keputusan pemberhentian dirinya dari KPK.

"Sebenarnya kenapa sih ada surat SK ini, pemberhentian ini?" ungkap Endar, soal substansi laporannya nanti.

Tak hanya ke Dewas, Endar juga berencana akan membawa polemik pencopotan dirinya ke jalur hukum lain. Ia akan menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara hormat yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.

"Dan saya akan menguji keabsahan dari surat ini. Tentunya media hukum yang lain, aspek hukum yang lain untuk menguji surat keputusan Sekjen bisa langsung lakukan nanti di PTUN," kata dia.

Endar mengatakan rangkaian upaya hukum tersebut akan ditempuhnya dengan berkoordinasi bersama Mabes Polri. "Karena ini, kan, membawa nama kepolisian," imbuhnya.

"Intinya saya diberhentikan dengan hormat itu alasannya apa? Intinya itu. Sementara sudah ada surat perpanjangan sebelumnya di Pak Kapolri," katanya.

Endar menyebut pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK itu tak berdasarkan hukum. Sebab, pimpinannya dalam hal ini Kapolri telah mengirimkan surat ke KPK untuk perpanjangan masa jabatannya selama satu tahun.

Namun demikian, surat perintah tersebut tak diakomodir KPK. Dia justru malah diberhentikan secara hormat. Ini yang akan diuji Endar

"Harapan saya itu bisa diuji nanti, apakah itu di Dewas apakah itu di PTUN," imbuhnya.

Kronologi singkat saling 'lempar surat' KPK-Polri soal jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK:

Berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor Sprin/839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022 masa penugasan Endar di KPK selesai sampai dengan 31 Maret 2023.

Pada 11 November 2022 Pimpinan KPK membuat surat ke Kapolri perihal usulan pembinaan Karier Personel Polri (Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar).

Kemudian , 29 Maret 2023, Kapolri mengirimkan surat ke Pimpinan KPK tentang jawaban usulan pembinaan karier di lingkungan Polri (Karyoto diangkat sebagai Kapolda PMJ, Endar dipertahankan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan di KPK dengan pertimbangan keterbatasan ruang jabatan).

Surat perintah tugas No:Sprin/904/III/KEP/2023 tanggal 29 Maret 2023 yang ditandatangani Kapolri tentang perpanjangan tugas di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan terhitung mulai tanggal surat dikeluarkan sampai 31 Maret 2024.

30 Maret 2023, Pimpinan KPK Firli Bahuri mengirimkan surat ke Kapolri No. B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 perihal penghadapan kembali personel Polri (Brigjen Endar Priantoro).

31 Maret 2023 terbit Surat Keputusan Sekjen KPK No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK yang ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.

Surat itu bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 yang ditandatangani Kapolri, menyatakan Endar ditugaskan kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Berdasarkan kronologi tersebut, surat perpanjangan tugas dari Kapolri terlebih dahulu disampaikan ke KPK. Dibandingkan dengan surat penghadapan kembali Endar kepada Polri dari KPK.

Namun demikian, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat penugasan Kapolri terhadap Endar di KPK baru diterima 30 Maret 2023. Hari yang sama dengan dikeluarkannya surat penghadapan kembali Endar ke Kepolisian.

Namun pada hari itu, KPK sudah memiliki sikap bulat menghadapkan kembali Endar ke Kepolisian.

"Tapi surat penghadapan sudah selesai sebsebagai keputusan 5 pimpinan [pada hari itu]," kata Ali, Senin, 3 April 2023.

Berita terkait
Pakar Nilai Semangat Pemberantasan Korupsi oleh KPK Tak Seperti di Awal Pendiriannya
Ditegaskannya, KPK semenstinya mampu menjadi lembaga yang independen sehingga tak lagi dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Abaikan Surat Kapolri, Ternyata Ini Alasan KPK Tetap Berhentikan Brigjen Endar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap mengembalikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Prianto ke Kepolisian.
Polemik Formula E, Petrus Selestinus: KPK Harus Bekerja Cepat dan Cepat
Hal ini sebagaimana disampaikan advokat senior yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.