KPK Tanggapi Ucapan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

KPK menanggapi soal tersangka Edhy Prabowo yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri.(Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur). 

"Namun, terkait hukuman tentu Majelis Hakim lah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021. 

Ali mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan. 

Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK.

Baca juga: Edhy Prabowo Nyatakan Siap Dihukum Mati

Ia juga menegaskan lembaganya telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut. 

"Setelah berkas lengkap tentu JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili. Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ucap dia. 

Sebelumnya, Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. 

Ia pun mengklaim setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat. 

"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," kata Edhy. 

Baca juga: Panggil Enam Orang Atas Kasus Suap Edhy Prabowo, Jubir KPK: Saksi

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. 

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. []

Berita terkait
Pebulu Tangkis Putri yang Dimanjakan Korupsi Edhy Prabowo
Pebulu tangkis cantik Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto disebut dekat dengan Mantan Menteri Edhy Prabowo. Keduanya pun disewakan apartemen.
Edhy Prabowo Akui Sewa Apartemen untuk Dua Wanita Ini
Edhy Prabowo membantah memiliki hubungan khusus dengan kedua pebulutangkis putri itu.
Edhy Prabowo Korupsi, Iis Rosita Dewi Dilarang ke Luar Negeri
Iis Rosita Dewi dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus Edhy Prabowo dalam skandal benih lobster.
0
Patung Dewa Hindu Asal Kamboja Dipamerkan di Amerika
Hampir 1.500 tahun lalu, sebuah patung monumental Dewa Krishna dalam agama Hindu diukirkan pada gunung suci Phnom Da di Kamboja selatan