Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi bepergian ke luar negeri. Iis merupakan istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal benih lobster.
Iis dicegah ke luar negeri bersama tiga orang lainnya selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Jumat, 4 Desember 2020. Pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dengan tersangka Edhy dan kawan-kawan.
Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Baca juga: Merasa Difitnah di Kasus Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Ngadu ke Polisi
Dia mengungkapkan tiga orang lainnya yang dicegah, yaitu Direktur PT PLI Deden Deni P, serta Neti Herawati, dan Dipo Tjahjo P, masing-masing dari unsur swasta.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ucapnya.
Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Baca juga: Prabowo Sebut Edhy Prabowo Diangkat dari Selokan
Dalam perkara ini KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Dalam kasus ini terungkap, Rp 750 juta di antaranya dipergunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. []