Jakarta - 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa ada koreksi.
Pernyataan itu disebut Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Ganarsih yang menyerahkan 10 nama tersebut kepada Jokowi di kantor presiden Jakarta, Senin 2 Agustus 2019.
"Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden, ini hasilnya," kata Yenti, Senin 2 September 2019, seperti dilansir dari Antara.
Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden.
Saat membuka pertemuan tersebut, Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.
"Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden," kata Yenti.
Baca juga: Jokowi Dituding Lemah dalam Pemberantasan Korupsi
Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam UU tersebut berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.
10 nama calon pimpinan KPK yang lolos adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).
Baca juga:
- Soal Capim KPK, Presiden Diminta Bentuk Pansel Baru
- Jokowi Didesak Coret Capim KPK yang Rekam Jejak Buruk