10 Nama Capim KPK Disetujui Jokowi Tanpa Koreksi

10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa ada koreksi.
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima Pansel Capim KPK di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa ada koreksi.

Pernyataan itu disebut Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Ganarsih yang menyerahkan 10 nama tersebut kepada Jokowi di kantor presiden Jakarta, Senin 2 Agustus 2019.

"Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden, ini hasilnya," kata Yenti, Senin 2 September 2019, seperti dilansir dari Antara.

Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden.

Saat membuka pertemuan tersebut, Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.

"Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden," kata Yenti.

Baca juga: Jokowi Dituding Lemah dalam Pemberantasan Korupsi

Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam UU tersebut berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden.

10 nama calon pimpinan KPK yang lolos adalah:

1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)

2. Firli Bahuri (Polri, Kapolda Sumatera Selatan)

3. I Nyoman Wara (auditor BPK)

4. Johanis Tanak (jaksa)

5. Lii Pintauli Siregar (advokat)

6. Luthfi K Jayadi (dosen)

7. Nawawi Pamolango (hakim Pengadilan Tinggi Bali)

8. Nurul Ghufron (dosen)

9. Roby Arya Brata (PNS Sekretaris Kabinet)

10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Baca juga:

Berita terkait
Inilah Pernyataan Kontroversial 20 Capim KPK
Uji publik tersebut membuahkan pernyataan kontroversial dan mengejutkan publik.
Eks Wakil KPK: Hasil Pansel KPK Cacat Moral
Eks KPK Busyro Muqoddas menilai hasil Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi cacat moral dalam memilih calon pimipinan (capim).
Guru Besar Minta Jokowi Perhatikan Integritas Capim KPK
Sebanyak 26 guru besar yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi, meminta pada Presiden RI, Joko Widodo memperhatikan integritas Capim KPK.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.