Jakarta - Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku tidak mengetahui dari mana politikus PDIP Masinton Pasaribu mendapatkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) terkait kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ali mempertanyakan bentuk keaslian Sprinlidik tersebut.
"Kami tak tahu itu (Sprinlidik) asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton. Secara substansi kami tidak tahu, tapi secara pasti kami tidak pernah mengedarkan," kata Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Januari 2020.
Banyaknya pihak yang menyebut bahwa Sprinlidik tersebut telah bocor, Ali membantah pernyataan tersebut. Bahkan dia meminta agar awak media mempertanyakan maksud Masinton memperlihatkan Sprinlidik itu kepada publik melalui siaran Indonesia Lawyer Club (ILC) pada Selasa malam 14 Januari 2020.
"Saya kira tanyakan saja ke Pak Masinton kepentingannya untuk apa, menunjukan surat itu ke publik yang kami yakini tidak pernah memberikan," kata Ali.
Ditegaskannya, KPK tidak pernah memberikan Sprinlidik itu kepada politikus PDIP tersebut. Pun begitu, dia enggan mencari tahu dari masa asal surat yang ada pada genggaman Masinton.
"Karena kami yakin tidak pernah memberikan kepada pihak mana pun," ujarnya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu memperlihatkan Sprinlidik KPK terkait kasus suap eks Wahyu Setiawan saat menjadi bintang tamu di acara Indonesia Lawyers Club (ILC). Seperti diketahui, Sprinlidik yang ada di tangan Masinton itu tertanggal 20 Desember 2019. []