Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan timnya belum bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, permohonan izin penggeledahan Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) hingga kini belum juga diterima.
"Sampai saat ini izin penggeledahan kantor PDIP belum turun, tapi kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," katanya, Rabu 15 Januari 2020.
Dikutip Antara, Hal itu diungkapkannya sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung (MA) di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur.
Ghufron mengaku, tim nya belum mengetahui alasan Dewas KPK belum juga menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan kantor DPP PDIP. Dia menjelaskan, yang mengetahui hal tersebut hanyalah si pemberi izin.
Ditergaskannya, pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"KPK akan mematuhi semua prosedur hukum dalam melakukan penegakan kasus hukum, sehingga kami tidak boleh menabrak aturan, meskipun ada tuntutan penanganan kasus korupsi harus progresif," ujarnya.
Terkait adanya isu yang menyebut bahwa Dewas hanya akan memperlambat kinerja KPK, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu meminta agar masyarakat menilai sendiri.
"Persoalan izin itu diberikan secara cepat atau lambat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan," ucapnya.
Dikatakan Ghufron, penggeledahan tempat-tempat selain kantor KPU akan disesuaikan dengan hasil pengembangan pemeriksaan, seperti kantor PDIP atau kantor-kantor yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik.
"Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK (KPK line) sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK," kata dia.
Dia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Dewas KPK.
"Izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah Kantor KPU RI turun pada Sabtu malam, sehingga kami sudah melakukan penggeledahan Kantor KPU dan menemukan beberapa dokumen untuk disita," kata Ghufron. []