Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan informasi mengenai proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi rahasia negara.
Hal tersebut disampaikan Bima menyusul adanya sejumlah usulan terkait polemik pelaksanaan TWK pegawai komisi antirasuah.
“Informasinya menjadi rahasia negara," ujar Bima melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
Usulan pertama, yakni agar BKN menjelaskan proses pelaksanaan TWK pegawai KPK kepada pihak-pihak yang mempersoalkan TWK tersebut. Usulan lainnya, yakni agar BKN mempersilakan Ombudsman RI melakukan audit terhadap proses pelaksanaan TWK pegawai KPK itu.
Informasinya menjadi rahasia negara hanya bisa dibuka oleh pengadilan.
Menurut Bima, informasi mengenai proses pelaksanaan TWK tersebut hanya bisa dibuka oleh pengadilan. "Hanya bisa dibuka oleh pengadilan," katanya.
Adapun, pembicaraan terkait TWK pegawai KPK masih terus bergulir hingga saat ini. Bahkan muncul permohonan agar KPK membuka hasil TWK tersebut kepada publik. Terkait permohonan tersebut, KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan BKN.
Sebelumnya, KPK mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK telah menerima surat permintaan salinan hasil TWK dari para pegawai lembaga antirasuah.
"Hingga hari ini, PPID KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait terkait tes asesmen wawasan kebangsaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2021.
- Baca Juga: MAKI Daftarkan Uji Materi soal TWK Pegawai KPK ke MK
- Baca Juga: Setara: Pemanggilan Komnas HAM terhadap KPK Mengada-ada
Ali mengatakan, pihak PPID KPK telah merespons surat permintan tersebut. Ia menyebut, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut.
Dalam UU itu juga disebutkan bahwa badan publik dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya memenuhi surat salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.
"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," kata Ali. []