Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk dimintai klarifikasi terkait kronologi penyerahan uang 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya.
Boyamin dicecar pertanyaan oleh KPK melalui Direktorat Gratifikasi perihal uang tersebut yang sebelumnya telah dilaporkannya sebagai bagian dari gratifikasi.
"Hari ini, saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura, ya di BAP uang dari mana, siapa yang memberikan," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 November 2020.
Tadi ditanya apakah lembaga saya mendapat anggaran dari negara misalnya? Itu kan tidak, kalau memang saya penyelenggara negara memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan ke negara.
Baca juga: Uang Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Buat Petinggi Kita Ini
Menurut Boyamin, uang tersebut diberikan setelah ia melaporkan bukti kasus Djoko Tjandra kepada KPK terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".
"Ya kronologis saja, saya bagaimana dikontak orang tersebut minta ketemu, bisa ketemu di markas saya jam 5. Terus menyerahkan uang terus kemudian ditelepon besoknya untuk diminta mengurangi berita 'king maker'. Ya saya urutan kronologis itu," tuturnya.
Selain itu, Boyamin juga mengatakan jika ia ditanya terkait apakah MAKI mendapatkan anggaran dari negara. Ia pun menjawab jika memang MAKI didanai negara maka uang itu boleh disita oleh KPK.
"Tadi ditanya apakah lembaga saya mendapat anggaran dari negara misalnya? Itu kan tidak, kalau memang saya penyelenggara negara memang uang itu bisa diambil oleh KPK untuk diserahkan ke negara," kata dia.
Kendati demikian, ia mengakui pelaporannya terkait uang tersebut kurang kuat sebagai bentuk gratifikasi. Pasalnya dirinya bukan sebagai penyelenggara negara.
"Kalau dari sisi itu nampaknya memang kurang kuat sebagai gratifikasi tetapi saya setidaknya ingin arti diperluas karena saya melakukan kegiatan membantu negara memberantas korupsi. Itu kalau saya terima ini membahayakan masyarakat sipil, ada proses pembungkaman terhadap kritis masyarakat sipil dan itu harus kita cegah bersama," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku menyampaikan surat pernyataan ke KPK yang salah satunya tidak akan menerima kembali uang tersebut jika dinyatakan bukan sebagai gratifikasi.
"Saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi. Ada pernyataan saya serahkan," kata Boyamin.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Patok Rp 7 M Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Pertama, menyerahkan sepenuhnya uang 100 ribu dolar Singapura yang telah diserahkan kepada KPK sebelumnya sebagai laporan gratifikasi pada KPK. Kedua, menolak pengembalian uang tersebut apabila dinyatakan bukan gratifikasi.
"Nomor tiga yang penting, meminta KPK untuk menjadikan uang tersebut sebagai hadiah bagi siapapun yang menemukan keberadaan Harun Masiku dalam keadaan hidup untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun Masiku," tuturnya.
Sebelumnya pada Rabu, 7 Oktober 2020, Boyamin telah menyerahkan uang tersebut ke KPK diduga terkait kasus Djoko Tjandra. Ia menjelaskan uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya. Namun, Boyamin tidak dapat mengungkapkan identitas temannya tersebut. []