Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berjanji akan menidaklanjuti jika ada nama lain terkait kasus Djoko Tjandra tidak diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Bareskrim Polri.
Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan sudah menjadi amanat undang-undang terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi di Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) (UU KPK) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi.
Baca juga: Komisi III DPR Diminta Tegas Awasi Kasus Djoko Tjandra
Nawawi mengatakan tindakan hukumbisa dilakukan KPK jika nama lain tersebut didukung oleh bukti-bukti kuat yang menunjukkan memiliki keterlibatan dengan kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) maupun kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), namun tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan menyerahkan bukti tambahan terkait supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra oleh KPK pada hari ini, Rabu, 16 September 2020.
"Saya besok akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Boyamin menyebut dengan adanya bukti tambahan itu, KPK dapat segera mengurai simpul benang merah perihal istilah maupun inisial nama dalam kasus Djoko Tjandra.
"Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat 'benang merah' dari tiga clue 'bapakku-bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait fatwa dan grasi," kata Boyamin.
Baca juga: Alasan KPK Lakukan Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya, MAKI juga telah meminta KPK mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Pinangki dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'. KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Boyamin di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Saat itu, MAKI menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara dengan Bareskrim Polri dan Kejagung terkait kasus Djoko Tjandra. []