Jakarta - Mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani atau DR diperiksa sebagai tersanka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 13 Agustus 2021.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Hari ini, tim penyidik memanggil tersangka DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR).
Hari ini, tim penyidik memanggil tersangka DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). []
Baca Juga: Presiden Jangan Diam Saat KPK Tolak Laporan Ombudsman