Jakarta - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks bos PT Pelindo II, RJ Lino, telah merugikan keuangan negara. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2011.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II sebesar US$1.997.740,23," kata Jaksa, Senin, 9 Agustus 2021.
Jaksa menilai, RJ Lino melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perbuatan RJ Lino, katanya, bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar.
"Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009," kata jaksa," Ujarnya.
Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II sebesar US$1.997.740,23.
Tindak pidana korupsi dilakukan RJ Lino dengan cara mengintervensi proses pengadaan Quayside Container Crane (QCC) dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Tindak pidana korupsi itupun dilakukan bersama dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM, Weng Yaogen. []
Baca Juga: Pakar: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Paling Berwenang