Jaksa KPK Dakwa RJ Lino Rugikan Keuangan Negara

Jaksa menilai, RJ Lino melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
RJ Lino atau Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II. (Foto: Tagar/Liputan 6)

Jakarta - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks bos PT Pelindo II, RJ Lino, telah merugikan keuangan negara. Ia didakwa melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2011.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II sebesar US$1.997.740,23," kata Jaksa, Senin, 9 Agustus 2021.

Jaksa menilai, RJ Lino melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan RJ Lino, katanya, bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar.

"Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009," kata jaksa," Ujarnya.


Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II sebesar US$1.997.740,23.


Tindak pidana korupsi dilakukan RJ Lino dengan cara mengintervensi proses pengadaan Quayside Container Crane (QCC) dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Tindak pidana korupsi itupun dilakukan bersama dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chariman HDHM, Weng Yaogen. []

Baca Juga: Pakar: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Paling Berwenang

Berita terkait
Profil RJ Lino, Tersangka Korupsi Pelindo II Dipanggil KPK
RJ Lino tersangka korupsi Pelindo II sejak 15 Desember 2015, tidak pernah ditahan hingga lima tahun kemudian KPK memanggilnya. Ini profilnya.
Respons KPK Terkait Praperadian MAKI Soal RJ Lino Ditolak
Respons KPK terkait praperadian MAKI soal RJ Lino ditolak. “Pada prinsipnya KPK sudah tegaskan bahwa argumentasi penghentian secara materil tersebut keliru," ungkap Febri Diansyah.
KPK Bersinergi Bersama Polri dan Kejaksaan Berantas Korupsi
Firli Bahuri mengatakan pihaknya bersama Polri dan Kejaksaan akan selalu bersinergi untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.