Surabaya - Penetapan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan sejumlah pihak, terutama alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Surabaya.
Tercatat Imam Nahrawi pernah mengenyam dunia pendidikan di UINSA Surabaya serta menjadi aktivis di PMII Surabaya.
Wakil Ketua IKA UINSA Surabaya A Bajuri mengaku dirinya tidak percaya dengan penetapan tersangka Imam Nahrawi atas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK.
Bajuri menilai Imam Nahrawi yang tercatat sebagai Ketua UINSA Surabaya dikenal sebagai sosok politisi, yang memiliki integritas dan berprestasi.
Menurut dia, mantan Menpora ini memiliki banyak prestasi di kabinet Joko Widodo- Jusuf Kalla selama mengemban jabatannya dulu.
Salah satu prestasi Imam Nahrawi selama menjabat sebagai Menpora adalah keberhasilan Indonesia yang menjadi tuan rumah Asian Games Jakarta dan Palembang pada tahun 2018.
"Banyak yang memuji kesuksesan pelaksanaan Asian Games di Jakarta dan Palembang," ujar Bajuri di Surabaya, Kamis, 19 September 2019.
Kata dia, di bawah kepemimpinan Imam Nahrawi dulu, dia telah sukses mencetak sejumlah atlet berprestasi dan membawa harum Indonesia di ajang Internasional.
Melihat keberhasilan tersebut, Bajuri menduga ada sejumlah pihak menjadikan Imam Nahrawi sebagai sasaran tembak bagi yang tidak menyukai gaya kepemimpinannya itu.
"Dia bisa menjadi sasaran tembak bagi pihak yang tidak suka perubahan, khususnya di Kemenpora," katanya.
Bajuri menyoroti KPK yang menjadikan Imam Nahrawi sebagai sasaran tembak dengan ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, status Imam Nahrawi terkesan dipaksakan.
"KPK mulai mengalami krisis kepercayaan usai drama penetapan pimpinan baru hingga pengesahan revisi UU KPK. Saat drama perjuangan itu tidak mendapat simpati publik, mereka mencoba mengumumkan Menpora sebagai tersangka," ucap Bajuri.
Keputusan KPK menetapkan tersangka Imam Nahrawi terlalu gegabah dan terburu-buru.
Dia memandang banyak celah hukum yang menimpa Imam Nahrawi. Untuk itu, pihaknya memberikan advokasi kepada Ketum IKA UINSA itu. "Tim advokasi sudah dibentuk, karena kasus ini banyak celah hukumnya," tuturnya.
Hal senada disampaikan Alumni PMII Surabaya, Muhammad Rosuli yang mengaku keputusan KPK menetapkan tersangka Imam Nahrawi terlalu gegabah dan terburu-buru.
Rosuli yang merupakan praktisi hukum menyoroti kasus Imam Nahrawi terkesan bermuatan politis. "Sebagai IKA PMII cukup prihatin dan sedih apa yang menimpa Gus Imam Nahrawi. Kita akan kawal kasus ini," ujarnya kepada Tagar saat dihubungi melalui telepon.
Dia menduga kasus yang menimpa Imam Nahrawi ini hanya sebagai pengalihan isu yang sedang berkembang sekarang ini.
"Jangan sampai karena lagi ramainya penolakan terhadap pengesahan RUU KPK yang baru, membuat penetapan tersangka Gus Imam sebagai pengalihan isu publik," ujarnya
Ia berharap penetapan tersangka Imam Nahrawi tidak dijadikan momentum pengalihan isu publik, atau ada bentuk tekanan yang bisa merusak marwah hukum itu sendiri dalam bernegara.
"Pesan saya, hati-hati dalam menggunakan hukum pidana, karena hukum pidana seperti pedang bermata dua. Kalau salah penegakkannya dia bisa melukai seseorang yang tidak bersalah. Begitu juga sebaliknya dia juga bisa melukai kehormatan hukum itu sendiri," katanya.[]
Baca juga:
- Pesan Imam Nahrawi untuk PON 2020 dan SEA Games 2019
- Imam Nahrawi Tersangka, KPK Semakin Soroti Kemenpora