Imam Nahrawi dan Politikus NU yang Pernah Terjerat KPK

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Berikut politikus dari NU yang juga sempat berurusan dengan lembaga antirasuah itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi bersama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2010-2020 sebelum pembukaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama di Lombok, 22 November 2017. (Foto: twitter/@imam_nahrawi.

Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah oleng dihuyung revisi Undang-undang KPK. Teranyar, lembaga antirasuah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu, 18 September 2019. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi diduga menerima total dana sebesar Rp 26,5 miliar, dengan rincian Rp 14,7 miliar melalui asistennya pada 2014-2018 dan Rp 11,8 miliar pada 2016-2018.

"Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada Menpora tahun anggaran 2018," kata Alexander.

1. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi dan Gus YaqutMantan Menpora Imam Nahrawi dan Ketua Umum PP GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). (Foto: harianaceh.co.id).

Cak Imam atau Imam Nahrawi, lahir di Bangkalan, Jawa Timur pada 8 Juli 1973 dan dibesarkan dalam keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU). Dia merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Bahkan, Imam sempat menjadi sekretaris jenderal di partai besutan Gus Dur itu. Imam juga pernah aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), organisasi mahasiswa NU.

Imam Nahrawi mengumumkan kepada publik mengenai pengunduran dirinya dari posisi Menpora karena menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Politikus PKB ini meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

“Dengan ucapan terima kasih, terima kasih, dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Jokowi dan bapak Wapres Jusuf Kalla,” ujar Imam dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.

Imam juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Selain itu, kepada Ketum PBNU Said Aqil dan jajaran Kemenpora.

“Sekaligus permohonan maaf saya kepada beliau, Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, Ketum PKB, Ketum PBNU dan seluruh rakyat Indonesia. Sekaligus saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat dan kolega saya di Kemenpora. Mulai dari sekuriti, eselon I,” tuturnya.

2. Romahurmuziy

RomahurmuziyTersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Romahurmuziy diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus tersebut. (Foto : Antara/Reno Esnir)

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dicokok pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Kantor Wilayah Keagamaan Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 15 Maret 2019 terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Romahurmuziy. KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta.

Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Romi merupakan anak dari pasangan KH. M. Tolchah Mansoer dan Umroh Machfudzoh. Ayah Romi adalah pendiri sekaligus ketua pertama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pada tahun 1954-1960, anggota DPR utusan Partai NU, Rais Syuriah PBNU periode 1984-1986, dan pengasuh Pondok Pesantren Sunni Darussalam di Sleman.

3. Suryadharma Ali

Suryadharma AliTerpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Suryadharma Ali pernah menjadi Dewan Pembina PP GP ANSOR, sebuah organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia, yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi ini didirikan pada tanggal 24 April 1934. GP Ansor juga mengelola Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Menjelang akhir jabatan, pada Kamis, 22 Mei 2014, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. 

Setahun setelah itu, pada bulan Juni 2015, KPK kembali menjerat ketua umum PMII Periode 1985-1988 itu dengan kasus baru, yakni korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

Suryadharma divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Senin, 11 Januari 2016 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"SDA selaku Menteri Agama Republik Indonesia Periode 2009 – 2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2011 – 2014," kata Kapala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu, 15 Juli 2015.

Suryadharma divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Senin, 11 Januari 2016 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa pada KPK yang menuntut Suryadharma dengan pidana penjara 11 tahun. Suryadharma Ali juga diminta membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar. []


Berita terkait
Jadi Tersangka Suap, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi
Jadi tersangka suap, Imam Nahrawi meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Gedung Kemenpora.
Fakta Persidangan Soal Romahurmuziy dan Lukman Hakim
Jaksa KPK menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim tak independen menentukan mutasi jabatan karena dipengaruhi Ketum PPP, Romahurmuziy.
Senyum Romahurmuziy Saat Diperiksa KPK
Romahurmuziy alias Rommy kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.