KPK Belum Dapat Undangan Gelar Perkara Djoko Tjandra

KPK belum menerima undangan dari Bareskrim Polri terkait gelar perkara dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima undangan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait gelar perkara dugaan suap dalam penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dari Interpol.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini, KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara dimaksud," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 10 Agustus 2020.

KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara dimaksud.

Baca juga: Alasan Kejaksaan Agung Tahan Djoko Tjandra

Kendati demikian, Ali menyampaikan pihaknya akan tetap hadir apabila undangan tersebut telah diterima dari Bareskrim. Ia pun berjanji akan menginformasikan perkembangan tindaklanjut KPK atas kasus Djoko Tjandra.

"Karena ini kegiatan pembahasan soal teknis, maka tentu yang akan hadir juga dari tim penindakan KPK. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ucap dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan tim penyidik Bareskrim Polri akan mengundang KPK menghadiri gelar perkara dalam kasus aliran dana untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra.

Dia menjelaskan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Minggu depan kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi," tutur Listyo di Bareskrim Polri, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra Momentum Bersih-bersih

Sementara, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri saat ini sudah meningkatkan perkara tindak pidana gratifikasi atau suap untuk menghapus status red notice Joko Tjandra dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Adapun dugaan dalam perkara ini adalah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 hingga Juni 2020. []

Berita terkait
Profil Jaksa Pinangki, Menemui Buron Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini tengah menunggu nasibnya dalam proses hukum karena sempat menemui Djoko Tjandra dalam pelariannya di Singapura.
RH: Harun Masiku Lebih Berbahaya dari Djoko Tjandra
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bekas calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku lebih berbahaya dari Djoko Tjandra. Apa Sebabnya?
Otto Hasibuan Sebut Djoko Tjandra Tidak Pernah Buron
Pengacara Otto Hasibuan menampik kata "buron" yang sempat disematkan banyak pihak kepada Djoko Tjandra yang saat ini menjadi kliennya.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"