KPK Bantah Firli Bahuri Terima Uang Terdakwa Korupsi

Plt Juru Bicara KPK membantah Ketua KPK Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Kapolda Sumsel menerima uang dari terdakwa korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah Ketua KPK Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) menerima uang oleh terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Kalau kita ikuti memang tidak ada kaitan bahwa penerimaan uang oleh terdakwa itu diberikan untuk Pak Kapolda atau Pak Ketua KPK saat ini.

"Hari ini agenda sidang Bupati Muara Enim di Palembang adalah pembacaan eksepsi yang di dalamnya berisi bantahan sesungguhnya dari terdakwa penerimaan uang itu tak terkait dengan Pak Kapolda (Firli Bahuri) yang saat ini menjadi Ketua KPK, poinnya sebenarnya di situ," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 Januari 2020, dikutip dari Antara.

Ali juga menyatakan bahwa dalam surat dakwaan Ahmad Yani yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya tak ada kaitan penerimaan uang dengan Firli saat itu.

"Namun kembali juga ke surat dakwaan penuntut umum, kalau kita ikuti memang tidak ada kaitan bahwa penerimaan uang oleh terdakwa itu diberikan untuk Pak Kapolda atau Pak Ketua KPK saat ini," ucap Ali.

Sebelumnya, Firli menanggapi soal namanya yang disebut dalam persidangan Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa, 7 Januari 2020

Firli saat dikonfirmasi menegaskan bahwa ia tak pernah menerima apa pun dari orang lain. "Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apa pun. Jadi, pasti ditolak," katanya.

Dia juga menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Kapolda Sumsel, dirinya juga tak pernah menerima sesuatu.

"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak, termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar Firli.

Sebelumnya, sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa penerima suap Ahmad Yani menyeret Firli.

Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," tutur Maqdir. []

Berita terkait
OTT KPK Sidoarjo, 3 Orang Digiring ke Mapolda Jatim
KPK melakukan OTT di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak tiga orang dibawa KPK ke Mapolda Jatim.
Firli Bahuri Temui Sri Mulyani Bicarakan Pegawai KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani membicarakan beberapa hal terkait UU Nomor 19 tahun 2019 Tentang KPK.
Profil Novel Baswedan, Penyidik Tanpa Kompromi KPK
Dikenal tegas dan berani memberantas kasus korupsi, Novel Baswedan dinilai sebagai penyidik KPK terbaik.