Firli Bahuri Temui Sri Mulyani Bicarakan Pegawai KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani membicarakan beberapa hal terkait UU Nomor 19 tahun 2019 Tentang KPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2019. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani membicarakan beberapa hal dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait dengan amanat undang-undang terutama satu, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucap Firli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.

Menurut Firli, ia juga membicarakan tentang hak pegawai KPK selama dua tahun masa transisi sambil menunggu ketentuan dan peraturan yang mengatur selanjutnya.

"Disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh, tanpa ada pengurangan apapun," tuturnya.

Komunikasi antara dia dengan Sri Mulyani, menurutnya penting karena tidak ada orang bisa bekerja tanpa Kemenkeu. Apalagi, undang-undang tersebut KPK berkaitan dengan Kemenkeu.

Tentu menurutnya, harus diatur dengan peraturan pemerintah dan juga harus ditindak lanjuti dengan ketentuan hak keuangan dan fasilitas pegawai.

"Alhamdulillah sudah dapat penjelasan dari Menteri Keuangan ini sedang berproses dan tentu banyak hal yang harus dikerjakan oleh Kemenkeu dan KPK," ujar Firli. []

Berita terkait
Firli Bahuri Akan Masak Nasi Goreng untuk Wartawan
Firli Bahuri mengatakan akan menjalin komunikasi yang erat dengan wartawan dengan berbagai cara, salah satunya dengan nasi goreng.
Duet Erick Thohir dan Sri Mulyani Tangani Jiwasraya
Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan ditangani secara bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Wapres Minta Firli Bahuri Tak Rangkap Jabatan
Maruf Amin mengingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK agar dipatuhi.