Jakarta - Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan remisi umum adalah merupakan hak bagi para narapidana korupsi.
"Remisi merupakan hak seorang Narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali, Minggu, 22 Agustus 2021.
Ali Fikri menegaskan, Sebanyak 214 dari 3.496 narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaaan RI Tahun 2021.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Ranah KPK, kata Ali Fikri, dalam menangani perkara korupsi adalah dengan menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya.
"Dimana korupsi merupakan extra ordinary crime yang memberi imbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara," katanya.
"Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor," ujarnya.
Dia menyatakan, agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum. Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.
“Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," katanya.
Dari 214 Narapidana tipikor, terdapat dua kategori yang mendapatkan remisi umum 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).
Dan Narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.
Selain itu, terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik; dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. []
Baca Juga: Tak Ada Remisi Bebas di Lapas Gowa, Ini Penyebabnya