Tak Ada Remisi Bebas di Lapas Gowa, Ini Penyebabnya

Sebanyak 768 warga binaan di dua Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Gowa mendapat Remisi Umum (RU) HUT ke-75 RI, namun tidak ada remisi bebas.
Penyerahan Remisi kepada warga binaan Lapas Bollangi yang dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Gowa, Muh Rusdi mewakili Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Sebanyak 768 warga binaan di dua Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Gowa mendapat Remisi Umum (RU) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI), Senin 17 Agustus 2020.

Ratusan warga binaan yang mendapat terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dengan RU I sebanyak 579 narapidana dan RU II 19 narapidan. Sementara di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa jumlah yang mendapat RU I sebanyak 168 orang dan dua orang napi mendapat RU II.

Karena mereka tidak mampu membayar denda, makanya harus menjalani subsider dulu yaitu pengganti denda dengan kurungan.

Meskipun ada narapidana yang mendapat RU II namun tak ada remisi bebas. Hal ini disebabkan tak ada narapidan yang mampu membayar denda, sehingga harus menjalani kurungan subsider.

"Karena mereka tidak mampu membayar denda, makanya harus menjalani subsider dulu yaitu pengganti denda dengan kurungan," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Eko Suprapti Ruddhatiningsih.

Dia melanjutkan pemberian remisi ini karena para napi tersebut sudah dianggap memiliki kelakuan baik selama di dalam lapas sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi.

"Sebanyak 168 orang yang dapat remisi dan bermacam-macam ada yang dapat remisi empat bulan, lima bulan dan ada juga satu bulan," ujar Eko Suprapti Rudhatiningsih.

Pemberian remisi dilakukan bersamaan seluruh Indonesia secara virtual yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Brigjen Reinhard Silitonga yang dipusatkan di Lapas Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Khusus di Kabupaten Gowa penyerahan remisi dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Gowa, Muh Rusdi mewakili Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Turut hadir Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Eko Suprapti Ruddhatiningsih dan Plt. Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Rahnianto.

Emalia salah seorang napi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa yang mendapat remisi mengaku setelah keluar nanti siap untuk berubah menjadi lebih baik.

Dirinya merupakan salah seorang napi yang mendapat RU II. Namun karena tidak mampu membayar denda, dirinya harus menjalani kurungan dua bulan sebagai pengganti.

"Rencana setelah keluar nanti akan bikin usaha kerajinan. Karena selama di dalam Lapas banyak diajarkan seperti membuat tas dari benang sulam. Hal ini supaya saya tidak kembali lagi ke sini (Lapas)," ucapnya.

Sementara itu Muh Rusdi yang mewakili Pemerintah Kabupaten Gowa berharap kepada para penerima remisi untuk mejadi lebih baik jika bebas nanti dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum dan tindak pidana lainnya. Dia juga menyambut baik pemberian remisi itu.

"Kami berharap yang mendapat remisi jika kembali ke masyarakat bisa diterima dengan baik. Apa yang telah didapatkan di dalam pembinaan bisa diterapkan di masyarakat dan berasimilasi dan bisa berinteraksi bersama masyarakat dengan baik," harapnya. []

Berita terkait
Mengenal Sumur Tua untuk Pemberani di Gowa
Bungung Barania, merupakan sumur tua yang terletak di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sumur ini tempat memandikan pemberani.
Mayat Mengapung Gegerkan Warga Pallangga, Gowa
Sosok mayat laki-laki ditemukan mengapung di Sungai Jenneberang, Sungguminasa Gowa
Pejuang Era Penjajahan Gowa Rayakan HUT RI Lebih Awal
Kelompok pejuang era penjajahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merayakan upacara peringatan HUT ke-75 RI lebih awal. Ini alasannya.