Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah membebastugaskan delapan terduga pelaku pelecehan seksual setelah gempar kasus pelecehan seksual terhadap satu pegawai lainnya.
"Pembebasan tugas para terduga bisa menjadi pemecatan ke depannya," kata KPI, Nuning Rodiyah kepada wartawan, Minggu, 5 September 2021.
Pemecatan bisa terjadi jika delapan pegawai tersebut terbukti bersalah berdasarkan keputusan hukum.
"Dan untuk sanksi terberatnya tentu diberhentikan dari KPI," ujarnya.
KPI juga akan menyiapkan pendampingan hukum untuk korban. Nuning mengatakan, sebenarnya KPI juga telah melakukan langkah tersebut saat korban memberikan laporan kepada kepolisian pada 1 September lalu, tujuannya agar korban bisa mendapat pelayanan terbaik.
Pembebasan tugas para terduga bisa menjadi pemecatan ke depannya.
Nuning menegaskan, KPI pasti akan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat. Bahkan, KPI siap membantu menjembatani kasus tersebut dengan saksi korban dan pelaku. Mereka akan diminta untuk proaktif menghadiri setiap panggilan dari polisi.
Di lingkungan KPI juga, Nuning mengaku, juga tengah melakukan investigasi mengenai kasus pelecehan seksual. Saat ini proses tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya. Nuning juga berharap, KPI bisa mendapatkan hasil investigasi selama beberapa waktu ke depan.
Dengan adanya kasus ini, Nuning mengungkapkan, pihaknya akan melakulan evaluasi terhadap sistem kepegawaian. Hal ini bisa dimulai dari tahap rekrutmen, monitoring dan aspek-aspek lainnya.
Selain itu, KPI juga berencana membuka ruang konseling dan pengaduan untuk memberikan jaminan kenyamanan kepada pegawai. Keberadaan layanan sekaligus untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Karena, kasus perundungan dan pelecehan seksual bisa menimbulkan trauma besar untuk korban. []
Baca Juga :
Seorang Pria Curhat ke Jokowi Soal Pelecehan di KPI
Alasan KPAI Laporkan Sinetron Dari Jendela SMP ke KPI
Dari Jendela SMP dan 6 Sinetron Pernah Kena Tegur KPI
PSI: Banyak Kritik, KPI Tak Juga Berubah!