KPAI: Sekolah Negeri Banyak Diisi Anak Keluarga Kaya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan sekolah negeri banyak diisi anak dari keluarga kaya. Apa penyebabnya?
Sejumlah siswa menyalami guru mereka seusai mengikuti upacara di Sekolah Dasar Negeri 060813 Medan, Sumatera Utara, Senin, 25 November 2019. Menyalami guru oleh para siswa tersebut dalam rangka memperingati Hari Guru yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. (Foto: Antara/Septianda Perdana)

Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan sekolah negeri banyak diisi anak dari keluarga kaya. Hal ini katanya disebabkan satu di antaranya faktor berkurangnya kuota jalur zonasi dari sebelumnya 80 menjadi 50 persen.

"KPAI menyayangkan penurunan persentase zonasi jarak murni yang semula sudah mencapai 80 persen setelah pelaksanaan tiga tahun zonasi, namun di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, malah mundur karena turun menjadi 50 persen," ujar Retno seperti diberitakan Antara, Kamis, 12 Desember 2019.

Padahal, kata Retno, sudah banyak daerah yang mampu dan konsisten menjalankan 80 persen zonasi jarak murni walau dengan segala keterbatasan.

Itu sebabnya sekolah negeri, lebih banyak diisi anak dari keluarga kaya.

Retno komisioner bidang pendidikan KPAI, itu mengatakan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama lima tahun terakhir menunjukkan anak-anak dari keluarga miskin, justru mengeluarkan biaya pendidikan lebih besar dibanding mereka dari keluarga kaya.

Hal itu, ujar Retno, karena seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan nilai Ujian Nasional (UN).

"Kondisi itu diperparah minimnya sekolah. Itu sebabnya sekolah negeri, lebih banyak diisi anak dari keluarga kaya," kata Retno.

Sistem zonasi, kata Retno, dalam PPDB mendorong terciptanya pendidikan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

"Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan," tuturnya.

KPAI juga mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana.

Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

Untuk pemerataan pendidikan berkualitas, agar Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, dan integrasi pendidikan formal serta nonformal.

Retno juga mengatakan KPAI mendorong Presiden mengeluarkan peraturan tentang sistem zonasi pendidikan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian serta pemerintah daerah, dengan tujuan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Tanah Air. 

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.

Jawa Timur Ikuti Aturan

Sementara itu, Pejabat di Dinas Pendidikan Surabaya, Jawa Timur, menyatakan telah menerapkan aturan yang akan dipakai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tahun ajaran baru mendatang sejak 2019.

"Jatim lebih dulu menerapkannya. Presentasenya yang disampaikan Kemendikbud sama persis dengan zonasi di Jatim tahun ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Hudiyono ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu.

Pada aturan baru, Mendikbud Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.

Kemudian, adanya jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan maksimal lima persen, lalu jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.

Hudiyono mengatakan, Dispendik atau Dinas Pendidikan Jatim sejak Tahun 2019 telah mengalokasikan 30 persen untuk siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN), bahkan untuk siswa tidak mampu dialokasikan 20 persen di PPDB.

Dengan demikian, ujarnya, Dinas Pendidikan Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini.

"Jatim tidak masalah, kami tinggal menyiapkan lagi sistem informasinya supaya sistem PPDB secara daring bisa lebih maksimal," ucap Hudiyono.

Penetapan presentase PPDB Zonasi Jatim Tahun 2019 dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen.

Di luar zona, rinciannya adalah sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orang tua atau wali murid sebanyak lima persen.

Sementara itu, untuk dalam zona ada 90 persen dengan pembagian zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu, termasuk anak buruh.

Sebanyak 20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran. []

Baca opini:

Lihat infografis:

Berita terkait
KPAI: Anak Sekolah Jangan Terprovokasi Aksi Mujahid 212
KPAI tidak ingin pelajar terprovokasi narasi jihad dalam ajakan demonstrasi seperti Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta, 28 September 2019.
KPAI 'Mencium' Ada Aktor Intelektual di Demo Pelajar
KPAI mencium dugaan ada aktor intelektual yang memobilisasi ratusan pelajar setingkat SMA demo di depan DPR. Polri diminta usut.
Ahok dan Mereka yang Ingin KPAI Dibubarkan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ternyata pernah berpendapat perihal ingin membubarkan KPAI karena menghamburkan uang.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.