Poin Penting Aturan Baru E-Commerce

Regulasi e-commerce tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik. Berikut poin pentingnya.
Ilustrasi - E-Commerce. (Foto: Forbes)

Jakarta - E-commerce atau electronic commerce atau perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lain. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Pemerintah resmi menerbitkan regulasi tentang e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berikut poin penting dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 November 2019. Selengkapnya dalam infografis.

E-CommerceAturan baru e-commerce

Baca juga: 

Berita terkait
Pelaku E-Commerce Diimbau Bantu Pencapaian Target KUR
Pelaku e-commerce bisa membantu pemerintah dalam pencapaian target penyaluran KUR dengan menjadi mentor bagi UMKM
Pembayaran Pajak Lewat E-Commerce Capai Rp 57,9 Miliar
Pembayaran pajak melalui perusahaan perdagangan dalam jaringan (e-commerce) mencapai Rp 59,7 miliar.Mayoritas transaksinya melalui Tokopedia
Presiden: Koperasi Harus Manfaatkan Media Sosial dan E-Commerce
Presiden juga mendorong koperasi untuk aktif di media sosial dengan memasang laman di berbagai media sosial, seperti Instagram, Twitter, maupun Facebook.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.