KPAI Buka Layanan Pengaduan PPDB Online Sistem Zonasi

KPAI membuka layanan pengaduan secara online terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menuai pro dan kontra. (Foto: Twitter/#zonasi)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka layanan pengaduan secara online terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan mendapat banyak aduan soal pelaksanaan PPDB sistem zonasi tahun 2019 dari masyarakat dari berbagai daerah. Oleh sebab itu, pihaknya merasa perlu membentuk tim pengawasan PPDB untuk mencari formula jitu dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Tim pengawasan PPDB sudah mewawancarai pihak sekolah, petugas pendaftaran, orangtua murid dan calon peserta didik baru. Pengawasan sementara dilakukan di Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, Bogor dan DKI Jakarta,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin malam, 24 Juni 2019.  

Lebih lanjut, dia menjelaskan observasi yang dilakukan KPAI telah menemukan bahwa banyak orangtua murid dan calon peserta didik yang mengaku tidak pernah menerima sosialisasi PPDB. 

“Dan kalau pun menerima sosialisasi PPDB 2019 sangat minim informasinya sehingga menimbulkan kebingungan bagi mereka,” jelasnya. 

Retno menuturkan hasil pengawasan ini nantinya akan dianalisis oleh KPAI untuk kepentingan advokasi kebijakan PPDB sistem zonasi agar polemik ini tidak terulang pada masa mendatang. 

KPAI, kata Retno, sudah membentuk posko pengaduan sejak 19 Juni 2019 yang dibuka hingga 12 Juli 2019. 

“Mulainya PPDB tidak serentak, ada yang sudah mulai pertengahan Juni dan ada yang baru dimulai awal Juli 2019,” ujar dia.

Sejak empat hari membuka posko pengaduan PPDB, KPAI telah menerima 19 aduan dari masyarakat melalui pengaduan online. Di antaranya dari orangtua murid di Kediri, Mojokerto, Surabaya, Madiun, Jember, Gresik, Blitar, Blitar, Malang, Tangerang Selatan, Bandung, Bekasi, Solo dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 

“Pengaduan yang diterima KPAI meliputi PPDB SMPN sebanyak 9 pengaduan dan PPDB SMAN sebanyak 10 pengaduan,” ujar Retno.

Adapun masalah-masalah yang diadukan ke KPAI dibagi menjadi 16 masalah. 

1. Tidak pernah menerima sosialisasi PPDB SMPN dan SMAN dengan sistem zonasi di Kediri dan Mojokerto.

2. Penolakan kebijakan PPDB sistem zonasi, pengaduan PPDB SMAN di Jawa Timur sempat dihentikan sementara di Kota Surabaya.

3. Tidak paham kebijakan dan petunjuk teknis PPDB SMPN sistem zonasi dari pengadu di Kabupaten Gresik.

4. Petunjuk teknis PPDB SMPN sistem zonasi dianggap kaku di Kota Bekasi.

5. SMAN belum merata penyebarannya di Jember, misalnya Kecamatan Bangsal. Dari tempat domisili pengadu, tidak ada SMA Negeri. Akibatnya pengadu tidak bisa mengakses sekolah negeri di Jember.

6. Kuota zonasi murni PPDB yang seharusnya 90 persen diubah menjadi 50 persen di SMAN (Kabupaten Madiun)

7. Jarak rumah tidak terverifikasi dengan tepat untuk PPDB SMAN di Cikarang Utara.

8. Permasalahan pada jalur kombinasi dalam PPDB SMPN di Kota Bandung dan jalur afirmasi dalam PPDB SMAN di Kediri. 

9. Tidak ada zona irisan antara Karanganyar dengan Kota Solo, SMPN terdekat berjarak 10 kilometer, kartu keluarga (KK) dianggap luar kota. Jadi anak pengadu terancam tidak dapat diterima di SMPN di Solo.

10. Pengadu berdomisili di Kecamatan Sukun, Malang, tapi SMAN terdekat di Kecamatan Klojen yang berjarak 2,5 kilometer dan 2,9 kilometer. Akibat penyebaran SMAN tidak merata, maka anak pengadu tidak diterima di sekolah negeri terdekat.

11. Masalah zona beririsan dalam PPDB SMAN tidak diterima di sekolah pilihan meski jarak rumah ke kedua pilihan sekolah tersebut hanya 600 meter dan 1.185 meter di daerah Mojokerto. 

12. Pengadu dari Jakarta dan ingin melanjutkan SMAN di Kota Kupang, tapi terkendala pindah domisili yang belum diurus. 

13. Dugaan tidak transparannya PPDB SMAN di Tangerang Selatan.

14. Masalah perpindahan domisili dan kartu keluarga sehingga anak pengadu tidak bisa mengakses SMPN terdekat dari rumahnya yang sekarang di Bekasi Utara ke Bekasi Selatan. 

15. Dinas Pendidikan Kota Bekasi menambah jumlah rombongan belajar PPDB SMPN dari maksimal 32 siswa menjadi maksimal 36 siswa. Masyarakat khawatir, empat siswa lain pada setiap kelas tidak bisa masuk.

16. Pengelola sekolah swasta khawatir tidak kebagian siswa karena pemerintah tahun 2019 membangun atau membuka sekolah baru, yaitu SMPN sebanyak tujuh sekolah. Di antaranya SMP 50, 51, 52, 53, 54, 55 dan 56 di Kota Bekasi.

Dengan adanya pengaduan tersebut, kata Retno, maka tim pengawasan PPDB dari KPAI akan mengonfirmasi dinas pendidikan kabupaten atau kota maupun dinas pendidikan provinsi serta pihak sekolah. 

“Proses pelaksanaan PPDB masih panjang, karena banyak wilayah baru memulai PPDB pada 1-10 Juli 2019. KPAI akan terus melakukan pengawasan dan juga menerima pengaduan masyarakat terkait PPDB sistem zonasi 2019 ini,” ujar dia.

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.