Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa jalur zonasi adalah solusi dari permasalahan tentang infrastruktur dan mutu pendidik. Dia sama sekali tidak menganggap jalur tersebut sebagai suatu masalah.
Saat ini masyarakat tengah ramai mempersoalkan jalur yang perlu ditempuh calon peserta didik, yakni jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Muhadjir ajak masyarakat melihat sisi baik dari jalur itu.
“Zonasi itu untuk segera menyelesaikan masalah infrastruktur dan ketidakmertaan guru. Ini untuk memperkecil, mengclose up masalah. Kalau petanya nasional itu buram, tapi kalau dipecah-pecah dalam zona-zona, menjadi lebih tajam [atau] lebih luas,” ujar Muhadjir di Nusantara I, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2019.
Kalau soal kecewa itu wajar karena tidak mungkin semua tertampung di sekolah negeri.
Dia mengibaratkan permasalahan itu ibarat wajah, kalau dari jauh keliatannya halus, setelah dekat kelihatan bopengnya. Setelah tahu permasalahan, barulah satu per satu diselesaikan, misalnya masalah kapasitas sekolah.
“Kalau soal kecewa itu wajar karena tidak mungkin semua tertampung di sekolah negeri,” tuturnya.
Jika akhirnya siswa masuk sekolah swasta, menurut Muhadjir, hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah (pemda) dan sekolah swasta. Pemda dan pemilik sekolah harus segera meningkatkan kualitas sekolah swasta agar memiliki standar pelayanan minimum sekolah itu.
Dibangun Sekolah Baru
Menurut Muhadjir, jika sekolah di sekitar zona tidak memenuhi kapasitas bukan tak mungkin akan dibangun sekolah baru. Justru dengan jalur zonasi ini akan diketahui daerah yang kekurangan sekolah.
“Sekarang ketahuan ada kecamatan yang tidak ada SMP-nya, ada satu zona ternyata hanya satu SMA. [data itu] Kita tidak pernah tahu. Daerah tenang-tenang saja karena tidak merasa perlu menambah," ujarnya.
Dengan polemik ini, Muhadjir tahu masyarakat akan menjadikan dirinya sasaran Kemarahan. Namun yang seharusnya bertanggung jawab adalah pemda, sebab PPDB dengan tiga jalur merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari pemda untuk memenuhi kebutuhan rakyat atas pendidikan. []
Baca juga: