Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pembatasan jam operasional toko jejaring dan sejumlah ketentuan. Kebijakan ini untuk mengurangi potensi penularan wabah virus Corona atau Covid-19. Pemkab Sleman juga menerapkan aturan serupa, namun jam pembatasannya berbeda.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono, mengatakan pembatasan operasional toko swalayan atau jejaring merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perdagangan tentang menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, pihaknya akan menerapkan pembatasan jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni pukul 10.00-21.30 WIB. "Toko swalayan akan kami batasi jam operasionalnya. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan penumpukan konsumen," kata Yunianto pada Rabu, 15 April 2020.
Sementara itu, sebelum SE ini terbit Pemkab Sleman sudah menerapkan pembatasan jam operasional dengan maksimal buka pukul 20.00 WIB. Jam pembatasannya berbeda. Kota Yogyajarta maksimal pukul 21.30 WIB, sedangkan Sleman maksimal 20.00 WIB.
Yunianto menilai, batas maksimal yang terlalu awal sementara masyarakat terbisa berbelanja kebutuhannya pada malam hari. Jika hal itu juga ditetapkan oleh Pemkot Yogyakarta, malah khawatir berpotensi terjadi penumpukan konsumen di toko swalayan atau minimarket. "Bukannya meminimalisir penyebaran virus Corona, tapi malah memperbesar potensi penularan karena mengundang perkerumunan massa," ucapnya.
Dinas Perindag Kota Yogyakarta juga sudah mengimbau pada toko swalayan dan minimarket untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Meminta semua karyawan toko menggunakan masker, pembatasan konsumen dengan petugas kasir dan penyediaan tempat cuci tangan di depan toko.
Bukannya meminimalisir penyebaran virus Corona, tapi malah memperbesar potensi penularan karena mengundang perkerumunan massa.
Jumlah konsumen yang masuk ke dalam toko di waktu yang sama juga harus dibatasi, batas maksimal delapan orang. Termasuk meniadakan kursi dan meja di depan toko yang digunakan sebagai tempat nongkrong.
Menurutnya, toko swalayan dan minimarket selama masa pandemi harus tetap buka agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Untuk pemantauan, pihaknya juga melibatkan Satpol PP Kota Yogyakarta. Jika ketahuan melanggar, tidak segan-segan mengeluarkan sanksi berupa penutupan toko.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya , Agus Winarto, mengatakan pihaknya sejak tiga minggu terakhir telah menggiatkan operasi physical distancing sebanyak sehari empat kali. “Di toko berjejaring kami wajibkan kursi di depan dihilangkan. Jumlah orangnya di dalam juga dibatasi jangan sampai dorong-dorongan,” kata dia. []
Baca Juga:
- Pesan Sri Sultan HB X di Tengah Pandemi Covid-19
- Warga Bantul yang Berhak Dapat Jadup Dampak Covid-19
- PAUD di Kulon Progo untuk Karantina Pemudik