Jakarta - Terpidana Tindak Kasus Korupsi (Tipikor), Idrus Marham, telah bebas murni dari Lembaga Pemsyarakatan (LP) klas 1 Cipinang, pada Jum’at 11 September 2020. Koruptor uang senilai Rp 2,25 miliar itu kembali menghirup udara segar setelah sebelumnya menjalani hukuman di balik jeruji besi selama dua tahun lamanya.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Apirianti, menyebutkan jika bebasnya Idrus berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi tertanggal 2 Desember 2019, No. 3681 K/PID.SUS/2019.
"Yang bersangkutan (Idrus Marham) telah dibebaskan pagi ini dari lapas klas 1 Cipinang," kata Rika, dikutip Tagar, pada Jumat 11 September 2020.
Sebelum putusan tersebut, pengadilan telah memvonis hukuman lima tahun penjara kepada Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial itu dinyatakan terbukti menerima uang suap atas proyek PLTU Riau-1 dari seorang pengusaha bernama Johannes Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar.
Dalam perkara tersebut, mantan Sekjen Golkar tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Hakim Tipikor di Jakarta. Selanjutnya hukuman itu diperberat lagi oleh Pengadilan Tinggi dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun karena merasa keberatan, Idrus Marham akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian MA memberikan keringanan hukuman menjadi 2 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta, serta subsider kurungan 3 bulan.
"Denda 50 juta pun sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," ucap Rika.
Terkait dengan grasi yang diterima oleh Idrus Marham, sebelumnya sempat menuai polemik di masyarakat. Beberapa pihak menilai keringanan hukuman itu seolah tidak mendukung langkah pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menyatakan meski terpidana korupsi mendapatkan grasi atau keringanan hukuman, Pemerintah tetap menjunjung tinggi terhadap proses hukum kepada para koruptor.
"Masalah grasi, masalah pemotongan (masa tahanan), itu saya kira proses hukum, proses peradilan yang berjalan. Tidak ada kaitannya dengan bahwa kita tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," kata Wapres setelah Idrus Marham mendapatkan grasi pada 2019 lalu.
Pasalnya, Ma'ruf Amin menilai remisi yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Idrus Marham tetap merupakan sebuah produk hukum yang harus dihormati oleh seluruh warga negara.
- Baca juga: Kasasi Idrus Marham, Ma'ruf Amin: Proses Hukum Itu
- Baca juga: Jawaban KPK Soal MA Ringankan Hukuman Idrus Marham
"Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi, proses hukum itu. Maka kalau ada upaya-upaya lain, ya tentu aturan-aturannya yang kita revisi," kata Ma’ruf Amin. []