Korupsi di Labura, Kapolda Enggan Beber Status Bupati

Kepala Polda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin enggan mengungkapkan status hukum Bupati Labura terkait kasus korupsi DBH PBB tahun 2013.
Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin ketika di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin enggan mengungkapkan status hukum Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus terkait kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB) tahun 2013.

Polda melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah melakukan gelar perkara pada Kamis, 27 Agustus 2020, terkait kasus tersebut.

Dalam kasus itu, tiga anak buah Bupati Khairuddin Syah Sitorus sudah menjadi terdakwa dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura tahun 2011 Ahmad Fuad Lubis, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura tahun 2013 Armada Pangaloan.

Kemudian, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura tahun 2014 dan tahun 2015, Faizal Irwan Dalimunte. Dalam kasus ini terjadi kerugian negara Rp 2,1 miliar.

"Jangan paksakan kami atas kasus dugaan korupsi DBH PBB di Labura. Semalam, Kamis 27 Agustus 2020, kami sudah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi itu. Tapi hasilnya belum bisa saya sampaikan, harap bersabar ya," kata Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin kepada Tagar, Jumat, 28 Agustus 2020.

Ditanya status Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dalam kasus itu, apakah sudah ditetapkan tersangka atau hanya sebagai saksi, jenderal bintang dua itu meminta bersabar.

Ke tiga terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri

"Saya belum bisa sampaikan, sabar dululah," ungkap Martuani, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perampokan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Bupati LaburaBupati Labura Khairuddin Syah Sitorus (meletakkan tangan di atas kepala) ketika di Medan.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Sebagaimana diketahui, PN Medan menggelar sidang dugaan korupsi DBH PBB terdakwa Ahmad Fuad Lubis, Armada Pangaloan dan Faizal Irwan Dalimunte pada Senin, 24 Agustus 2020. Hakim persidangan adalah Sri Wahyuni.

Dalam dakwaan jaksa Hendri Robertson, disebut ke tiga terdakwa diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2013-2015.

“Ke tiga terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,1 miliar,” kata Hendri.

Dia melanjutkan, perbuatan ke tiga terdakwa adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menyangkut kerugian negara, kata Hendri, hasilnya diperoleh berdasarkan perhitungan BPKP yang sudah disampaikan melalui surat Kepala BPKP Perwakilan Sumut nomor: R-49 / PW.02/5.1/2019 tanggal 20 September 2019, yang menyebut terdapat kerugian negara Rp 2,1 miliar.

“Atas perbuatannya ke tiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandasnya.[]

Berita terkait
Bupati Labuhanbatu Diadukan ke Polda, Kadisnya Kaget
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu, Rajid Yuliawan mengaku terkejut kalau bupatinya, Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda.
KPK Didesak Umumkan Status Hukum Bupati Labura
Mahasiswa mendesak KPK segera mengungkap kasus dugaan korupsi dana APBN 2018 yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara.
KPK Periksa Bupati dan ASN Pemkab Labura
Selain memeriksa Bupati Labuhan Batu Utara sebagai saksi, KPK juga memeriksa 25 orang dintaranya ASN dan pihak swasta terkait dugaan korupsi DAK.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).