Korupsi di Atas Rp100 M Bisa Dihukum Seumur Hidup

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan koruptor. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Perma itu diteken Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin pada 8 Juli 2020 yang kemudian resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

Kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, ancaman pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.

Bac juga: Wakil Ketua KPK Ungkap Teror Mistis ke Pegawainya

Nantinya, Perma ini akan digunakan untuk dijadikan panduan kepada hakim yang harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana. 

Dalam aturan tersebut, hakim juga harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Ada empat pembagian kategori keuangan dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor. 

  1. Kategori paling berat yakni korupsi lebih dari Rp100 miliar. 
  2. Kategori berat untuk pidana korupsi lebih dari Rp25 miliar-100 miliar.
  3. Kategori sedang yakni lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar.
  4. Kategori ringan yaitu Rp200 juta-Rp1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima.

  1. Kategori paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar.
  2. Kategori berat yaitu lebih dari Rp25 miliar-Rp100 miliar.
  3. Kategori sedang untuk yang korupsi lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar.
  4. Kategori ringan untuk yang Rp200 juta-Rp1miliar.
  5. Kategori paling ringan yakni yang sampai Rp200 juta.

Baca juga: Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 10 Saksi MI

Selanjutnya, untuk hukuman dari masing-masing kategori adalah sebagai berikut:

  1. Kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, ancaman pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.
  2. Kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.
  3. Kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta.
  4. Kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

MA menegaskan peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. []

Berita terkait
Kronologi Skandal Korupsi Djoko Tjandra di Bank Bali
Kasus skandal korupsi Bank Bali yang menyeret nama Djoko Tjandra terjadi sejak 1999. Begini kronologi kasusnya.
5 Hari KPK Periksa Pejabat Pemkab Jember
KPK melakukan pemeriksaan dugaan kasus proyek di Kabupaten Jember yang bermasalah. Pemeriksaan oleh KPK juga di tengah gejolak pemakzulan Bupati.
Firli Bahuri Pamerkan Capaian Kerja Selama di KPK
Selama 6 bulan, Firli Bahuri klaim sudah melakukan penyidikan terhadap 160 perkara tindak pidana korupsi.
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.