Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Hukuman Mati Menanti

Bagi siapa saja yang menyalahgunakaan anggaran Covid-19 di Makassar akan dihukum mati.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono. (Foto: Dok. Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Hukuman mati menanti bagi orang-orang yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan kelompok maupun pribadi di Kota Makassar.

Dimana saat ini, pemerintah Kota Makassar menggunakan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk menangani penyebaran Covid-19 di Makassar.

Pidana mati menanti bagi orang-orang yang korupsi dana bencana, termasuk dana dan bantuan sosial Covid-19.

Dengan anggaran sebesar itu, pihak Kepolisian pun terus memantau dan mengawasi penggunaan anggaran bencana non alam tersebut agar sesuai peruntukannya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Makassar.

"Pidana mati menanti bagi orang-orang yang korupsi dana bencana, termasuk dana bantuan sosial Covid-19. Apalagi jika menguntungkan dirinya sendiri," kata Kapolrestabes Makassar kepada Tagar, Jumat 8 Mei 2020.

Mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sulsel ini menerangkan, sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang jangan coba-coba menyalagunakan anggaran bantuan Covid-19 tersebut.

Oleh karena itu, tegas Kapolrestabes Makaasar, orang yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bencana nasional dapat dijatuhkan hukuman mati.

"Sesuai pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor," tegasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Pemkot Makassar Terima Bantuan Sembako Jokowi
Pemkot Makassar menerima bantuan 10 ribu paket Sembako dari Presiden Joko Widodo untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
PSBB Kedua, Sosiolog: Pemkot Makassar Harus Tegas
Pemkot Makassar akan memperpanjang PSBB mulai 8 Mei hingga 21 Mei 2020. Sosiolog minta PSBB ke dua lebih tegas.
Rumah Pasien Covid-19 di Makassar Dibobol Maling
Rumah milik seorang yang positif terpapar Covid-19 di Kota Makassar dibobol maling. Uang puluhan juta rupiah dibawa kabur.