Makassar - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua yang akan diberlakukan selama 14 hari dimulai 8 Mei hingga 21 Mei 2020. Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Anshar Aminullah menyebut jika perpanjangan PSBB sebagai bentuk penyeimbangan ulang.
“Jika penambahan jadwal PSBB ini menjadi upaya Pemkot Makassar dalam melakukan penyeimbangan ulang maka tak ada jalan lain kecuali bentuk-bentuk penanganan yang lebih tegas bahkan ekstrem sekalipun harus dilakukan Pemkot Makassar agar bisa terkategorisasi sebagai upaya sepenuh hati memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Anshar, Kamis, 7 Mei 2020.
Ia menambahkan, aturan PSBB ini sedari awal memang ada kecenderungan di Makassar penerapannya setengah nyali. Kebijakan PSBB mesti disertai dengan Ketegasan dalam law enforcement-nya.
Tak ada jalan lain kecuali bentuk-bentuk penanganan yang lebih tegas bahkan ekstrem sekalipun harus dilakukan Pemkot Makassar.
Di Makassar kata Anshar, penegakan hukum telah dilaksanakan tapi belum dibarengi secara maksimal dengan pemberian efek jera pada personal yang melanggar aturan PSBB tersebut.
“Kita dapat berkaca di penerapan PSBB Kabupaten Gowa salah satunya. Hal ini dapat kita saksikan pada beberapa pemberitaan media dan video yang beredar via medsos, bagaimana yang Kedapatan berkumpul Itu langsung diangkut oleh petugas dan dibawa ke kantor polisi untuk diberikan pemahaman sekaligus bentuk edukasi tersendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebut, jika aturan PSBB lebih tegas akan jadi efek jera dan sekaligus warning bagi pelanggar lainnya. Jadi prinsipnya, Sosialisasi dan kontrol sosial serta Penegakan hukum menjadi mekanisme utama yang memungkinkan PSBB ini mempertahankan keseimbangannya. []