Medan - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Khairuddin Syah Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN Tahun 2017 dan 2018.
Dia juga resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa, 10 November 2020.
Kasus ini sudah bergulir sejak lama. Semula penyidik antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dari operasi ini enam orang ditetapkan tersangka dan uang tunai sebesar Rp 400 juta turut disita.
Ke enam orang itu, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR RI Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.
Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam proses penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati perkembangan, sehingga ditemukan keterlibatan pihak lain dan sampai ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 17 April 2020.
KPK ahirnya menetapkan Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka baru kasus ini.
Korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tagar membenarkan telah menetapkan Bupati Labura sebagai tersangka dugaan korupsi DAK dan dia sudah ditahan.
"Iya, Bapak KSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Beliau juga telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ungkap Ali Fikri.
Khairuddin Syah Sitorus dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 10 sampai dengan 29 November 2020," ungkapnya.
Nasib yang sama juga menimpa PJH, ditetapkan sebagai tersangka. PJH adalah orang yang dinilai berperan meloloskan DAK 2018 ke Kabupaten Labura.
Atas jasanya, PJH diduga menerima aliran dana dari Khairuddin Syah Sitorus sebesar Rp 100 juta.
Semuanya sebagai bentuk dugaan gratifikasi. Uang dikirim ke rekening Bank BCA Nomor 0401275XXX atas nama PJH.
"Iya, dugaan penerimaan uang oleh PJH tersebut terkait pengurusan DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Labura. Sehingga dia juga ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia juga telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur," tuturnya.
PJH dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
"Sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, kami tetap berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup," terangnya.
Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di pusat dan daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat.
"Sehingga korupsi tidak terjadi, korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada," tukasnya.[]