Korban Perumahan Fiktif di Malang Rugi Ratusan Juta

Korban penipuan dan penggelapan perumahan di Kota Malang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena tersangka tak mengembalikan uang.
Korban penipuan dan penggelapan perumahaan fiktif di Kota Malang, Hengki Dimas Setyabudi saat mendatangi Mapolresta Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Senang, kesal campur kecewa begitu tampak dari Henky Dimas Setiabudi, 38 tahun, saat tersangka penipuan dan penggelepan perumahan fiktif Linda Yunus, 46 tahun, berhasil ditangkap Kepolisian Resort Kota Malang, Senin 2 Maret 2020 kemarin.

Henky merupakan korban dari kasus yang sudah bergulir sejak 2017 silam. Warga asli Surabaya itu menelan kerugian kurang lebih Rp 310 juta setelah membeli tanah dari PT Dua Permata Kembar yang merupakan pengembang Perumahan The Valley Residence.

Kalau Pak Hajar, kerugiannya sekitar Rp 265 juta. Sama dengan saya, uang ganti ruginya belum ada dan tidak ada kejelasan.

"Korbannya bukan hanya saya saja, banyak. Tapi, yang sudah laporan diketahui ada tiga orang selain saya itu," ujar Henky kepada Tagar saat ditemui usai konferensi pers di Mapolresta Malang, Selasa 3 Maret 2020.

Dipaparkannya, dua korban lainnya adalah Hajar dan Rudi yang juga sudah terlanjur membeli serta menyerahkan uang kepada Linda Yunus. Namun, untuk Rudi dikatakannya uang ganti-rugi sempat dikembalikan kurang lebih sekitar Rp 150 juta.

"Kalau Pak Hajar, kerugiannya sekitar Rp 265 juta. Sama dengan saya, uang ganti ruginya belum ada dan tidak ada kejelasan," terangnya.

Meski satu tersangka sudah ditangkap oleh Polresta Malang, Henky mengaku akan terus mencari keadilan. Pasalnya, masih banyak tersangka yang seharusnya juga ditangkap kepolisian.

"Keinginan saya, notaris, mereka yang membuat KTP palsu serta semua jajaran orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kriminal tersebut harus ditangkap," tegasnya.

Dia menambahkan, orang yang membuat KTP palsu itu juga memiliki andil dalam tindak penipuan dan penggelapan perumahan fiktif itu. Menurutnya, atas bantuan temannya itu dia bisa menjalankan aksinya dan menipu banyak orang.

"Yang bikin KTP tersangka itu justru temannya yg bernama Fuad. Kemudian, ada keterlibatan notaris juga yang mengeluarkan PPJB dan membuat korban percaya serta mau menyerahkan uang kepada tersangka," ungkapnya.

Untuk itu, kedatangan dirinya ke Polresta Malang kemarin ingin kasus ini tidak berhenti sampai di tersangka Linda Yunus.

"Saya punya semua bukti dan sangat valid. Bahkan, yang mengetahui di mana persembunyian tersangka (Linda Yunus) di Bogor itu juga saya," ujarnya sambil menunjukkan beberapa berkas dan dokumen kasus tersebut.

"Tersangkanya ini bisa dibilang keluarga. Yang tanda-tangan, ownernya ada dua. Komisarisnya Linda Yunus itu. Tapi, selain itu masih ada lagi yang temannya yang ikut terlibat," tegasnya.

Sementara itu, tindak penipuan dan penggelapan oleh Linda Yunus itu tidak pernah disangkanya akan menimpanya. Apalagi, perusahaan fiktif tersebut sangat menyakinkan dengan adanya notaris dan beberapa dokumen asli yang menyakinkan dirinya.

"Saya sudah datang ke kavling blok. Diperkuat sama PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dari notaris. Saat itu, notarisnya mengaku sebagian sertifikatnya dipegang. Ya apa salahnya kita percaya," ungkapnya.

Oleh sebab itulah, Henky mengaku tanpa keraguan langsung membayar uang kepada tersangka. Saat itu pula, jika langsung membayar tunai dapat potongan harga sampai sekitar 50 jutaan.

"Makanya, yang melakukan pembayaran sudah banyak. Ada yang sampai kerugiannya Rp 508 juta dengan membeli 2 unit rumah," tuturnya.

Akan tetapi, lambat laun Henky mulai merasakan keanehan dan timbul kecurigaan. Waktu itu, setelah dirinya deal harga dan dijanjikan oleh pihak legal bahwa PPJB-nya akan dikirimkan sekitar 2 minggu.

Setelah ditunggu dalam waktu itu, PPJB yang dijanjikannya tidak kunjung datang. Dia pun mencoba bersabar dan menunggu satu hingga dua bulanan dan tetap tidak ada kejelasan.

"2 bulan kok ngak ada kabar. Saya coba telepon ke bagian legal yang ngantarkan ke notaris. Saya telepon di nomor pribadinya itu berdering, tapi tidak diangkat," ujarnya.

"Terus, saya telepon ke marketingnya juga sama tidak diangkat. Wah, saya jadi was-was. Kenapa ini," imbuhnya.

Tidak berhenti di sana, Henky mencoba mencari dari berbagai sumber untuk kejelasannya. Ternyata, dia menemukan nomor ownernya yaitu Linda Yunus dan langsung menelponnya.

"Saya telepon dan kebetulan masih kooperatif. Dia ngangkat telepon, dia mengundang saya ke Malang. Katanya ada yang mau dijelaskan. Saat saya datang ke Malang dan bertemu dengan ownernya. Dia mengatakan, ternyata kalau tanahnya itu sengketa. Wah, saya jadi kaget," jelasnya.

Namun, dari pertemuan itu juga ada kesepakatan bahwa dirinya akan mendapatkan ganti rugi berupa lahan baru. Karena tidak mau terulang, dia memutuskan tidak menerimanya dan memilih membatalkan transaksinya.

"Saya enggan. Mending, saya batalkan. Terus, dia setuju dan memberikan surat pembatalan yang dijanjikan pembayaran pengembalian uangnya itu dengan cek," terangnya.

Merasa sudah mendapatkan ganti ruginya dengan cek yang ditandatangani oleh ownernya Tommy Hartaji yang juga merupakan suami Linda Yunus. Henky pun ke bank untuk mencairkannya.

Diluar dugaan, saat dirinya mengklaimkan cek tersebut ke bank terkait. Ternyata, dari pernyataan bank isinya kosong. Dia pun kembali merasa dirugikan.

"Ownernya kan dua, suami istri. Satu atas nama Tomi Hartaji dan Linda Yunus. Yang tanda-tangan cek kosongnya itu Tomi Hartaji. Terus, saya klaim kan di Bank. Ternyata dananya enggak ada. Wah, ini sudah penipuan," ungkapnya.

Mendapati itu, dia kembali ke Malang dan bertemu lagi dan mengiyakan lahan penggantinya. Hal itu diterimanya dengan alasan daripada cek yang diterimanya kosong.

"Saya datang lagi ke Malang. Saat itu masih kooperatif dan dia menjanjikan lagi di daerah sekitar Mandoroko yang dikatakan milik Pak Zulkifli yang dikelolanya. Dan saya iyakan," ujarnya.

Setelah deal, dia meminta kepada perusahaan untuk dinotariskan lagi. Namun, dikatakan Henky bahwa ownernya susah dihubungi dan mengatakan bahwa notarisnya masih belum bisa ditemui.

"Dia mulai ngak kooperatif lagi. Dia bulat terus. Dia beralasan notarisnya ngak bisa ditemui untuk notaris lahan itu. Tidak percaya, akhirnya saya tanyakan dan mengatakan notarisnya bernama Arini," tuturnya.

Dia pun mencoba mendatangi sendiri notaris tersebut di Malang. Setelah didatangi dan mau ditemui. Dia menanyakan apakah ada perjanjian antara PT Dua Permata Kembar dan pihak notaris.

"Dari pengakuannya notaris. Ternyata tidak ada dan itu bukan lahan milik PT Dua Permata Kembar. Melainkan milik Pak Zulkifli. Nah, setelah itu mulai rancu," ceritanya.

Mendapati itu, notaris Arini itupun dikatakan Henky memberi kabar kepada Zulkifli. Ternyata, yang bersangkutan juga kaget dan tidak mau jika tanahnya digunakan sebagai ganti rugi.

"Pak Zulkifli-nya kaget saat dihubungi. Ini tanah milik saya. Enggak bisa untuk diganti rugikan ke Pak Hengky," kata dia menirukan ucapan si notaris Arini itu.

Setelah itu, dirinya pun mulai merasakan keanehan lagi dan menghubungi owner perusahaan tersebut. Akan tetapi, sejak saat itu sudah tidak kooperatif dan tidak bisa dihubungi lagi.

"Akhirnya, karena ngak kooperatif. Saya laporkan ke kepolisian. Kurang lebih (laporan polisi) sekitar Agustus 2017," ungkapnya.

Dengan adanya hal tersebut, Henky mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 310 juta. Uang tersebut untuk lahan berukuran 114 meter persegi dengan tipe pojok.

"Semua uang saya hilang. Saya beli itu sekitar awal tahun, ya sekitar Rp 310 juta untuk ukuran lahan 114 dengan tipe pojok," terangnya.

Hingga kini, dirinya masih berharap ada keadilan hukum dari pihak kepolisian. Artinya, tersangka bukan hanya Linda Yunus saja. Melainkan semua pihak yang ikut mensukseskan tindakan tersebut. []

Berita terkait
Polresta Malang Bongkar Penipuan Perumahan Fiktif
Polresta Malang menangkap Linda Yunus, tersangka penipuan perusahaan fiktif untuk penipuan pemasaran perumahan di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.
WN Jepang Terdeteksi Demam Tinggi di Ngurah Rai Bali
Saat ini WN Jepang yang mengalami deman tinggi dan batuk mendapatkan perawatan di RSUD Mangusada, Badung, Bali untuk dilakukan observasi.
Kapal Nelayan di Sumenep Meledak, Satu Orang Hilang
Polres Sumenep menyebutkan meledaknya kapal terjadi pada Senin sore dan akan pergi melaut di sekitar Pulau Pagerungan Kecil.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.