Komunitas Gay Dampingi Predator Anak Tulungagung

Organisasi GAYa Nusantara Surabaya memberi pendampingan terhadap tersangka predator anak Tulungagung untuk mendapatkan hak hukum sebagai warga.
Tersangka kejahatan seksual anak berinisial MH saat diamankan di Mapolda Jatim, Senin 20 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Organisasi GAYa Nusantara Surabaya akan melakukan pendampingan terhadap tersangka predator anak, MH agar tak kembali melakukan hal yang serupa kepada anak di bawah umur.

Sekretaris GAYa Nusantara Surabaya, Iqsyam mengaku GAYa Nusantara akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat. Supaya hak-hak tersangka sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi Undang-Undang dapat tercapai.

"Maksudnya begini, dikarenakan dia gay akhirnya proses hukumnya lebih berat daripada kasus yang bukan gay. Untuk itu kita berusaha mendampingi agar hukuman tersangka dapat disamakan dengan tersangka-tersangka lain yang bukan gay," ujarnya kepada Tagar, Selasa 21 Januari 2020.

Meski akan memberikan pendampingan hukum terhadap MH, Iqsyam mengapresiasi pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan MH.

Maksudnya begini, dikarenakan dia gay akhirnya proses hukumnya lebih berat daripada kasus yang bukan gay.

Iqsyam mendukung pihak kepolisian untuk menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Karena menurutnya kasus yang menjerat MH, masuk dalam kejahatan asusila.

"GAYa Nusantara dukung apa yang dilakukan polisi, tidak hanya bagi tersangka MH saja, itu juga berlaku bagi semua orang terkait orientasi dan gendernya apa kalau salah ya harus dihukum," kata Iqsyam, Selasa 21 Januari 2020.

Bukan hanya itu, Iqsyam mengecam perbuatan MH. Sebab apa yang dilakukan menyalahi undang-undang terutama para korbannya juga berusia masih di bawah 17 tahun. Ia juga mengaku, atas perbuatan pelaku pencabulan ini, akan berdampak pada tumbuh kembang korban. Ia mengaku psikologi korban dan orang tua juga akan sangat terganggu.

"Jadi bukan hanya korban yang mengalami tekanan psikis, namun juga orang tua dan keluarga korban," imbuh dia.

Seperti diketahui, atas perbuatannya ini, MH dijerat dengan pasal 82, atau tindak pidana yang terkait dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan Anak. Untuk hukuman, MH diperkirakan terancam maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Namun, pelaku juga bisa saja dikenakan pemberatan pidana sebanyak sepertiga dari ancaman pidana semula, karena korbannya lebih dari satu orang. []

Berita terkait
Biar Laku, Penjual HP Catut Nama Keluarga Jokowi
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkapkan selain mencatut nama keluarga Presiden Jokowi, tersangka juga mencatut nama AHY dan Marzukie Ali.
Amankan PKB dan PAN, Machfud Arifin Tunggu Gerindra
Setelah berhasil mengamankan rekomendasi PAN dan PKB, Machfud tinggal menunggu kepastian rekomendasi Partai Gerindra untuk mencukupkan koalisi.
Viral Surat RW di Surabaya Perbedaan Iuran Pribumi
Surat keputusan RW 03 Bangkingan viral karena adanya perbedaan jumlah penarikan iuran antara pribumi dan warga pendatang.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi