Profil Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima. Simak profilnya.
Herry Wirawan. (Foto: Tagar/Brata)

TAGAR.id, Jakarta - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima. Sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup.

Putusan sidang tersebut langsung menuai perbincangan hangat di kalangan masyarakat, apalagi sejak kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung terekspos ke media sosial. 

Pasalnya, perilaku bejat sang predator seks sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam namun baru terungkap ke publik pada 2021.

Herry juga dikabarkan memerkosa santriwati di tempat yang berbeda seperti Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, hingga di sejumlah hotel.

Profil Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan pria kelahiran Garut, 19 Mei 1985, saat ini ia berumur 36 tahun. Pria yang menetap di Bandung ini merupakan lulusan Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI.

Herry dikabarkan bekerja di Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung. Selain itu, sang predator seks merupakan pengasuh Ponpes Tahfidz Al Ikhlas dan Tahfidz Madani, Cibiru.

Fakta baru yang terungkap dari persidangan

1. Perkosa sepupu istri

Perkosa sepupu istri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang diperkosa Herry adalah sepupu istri. 

Pemerkosaan dilakukan saat sang istri dalam kondisi hamil tua dan diketahui langsung oleh istri pelaku. Asep mengatakan hak tersebut membuat istri Herry trauma dan berdampak dengan kandungannya. 

Selain itu istri Herry sempat bertanya kepada suami terkait peristiwa perkosaan yang dilakukan sepupunya. Namun Herry menyuruh istrinya diam dan mengurus rumah serta anak-anak.


2. Catut nama kerabat untuk kepengurusan yayasan

Dalam sidang terungkap jika Herry mencatutu nama keluarga dalam kepengurusan yayasannya. Namun keluarga tak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan dan tak tahu jika Herry memiliki yayasan.

Di kepengurusan disebutkan nama orangtua menjadi pembina dan kakak serta iparnya menjadi pengurus. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan, hadir saksi dari kerabat Herry yakni orangtua, kakak dan ipar terdakwa.


3. Dokter curiga dengan usia korban melahirkan

Dokter yang membantu persalinan korban juga hadir di persidangan. Ia mengatakan Herry mendampingi korban datang ke salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.

Korban dan Herry datang ke klinik itu dengan menggunakan masker, namun dokter curiga dengan usia korban yang ia kira masih di bawah 20 tahun. Namun kepada dokter Herry mengatakan usia korban 20 tahun.


4. Dicuci otak secara bertahap

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menilai korban dan istri pelaku dicuci otak oleh Herry Irawan agar mengikuti keinginannya. 

Menurut Asep, terdakwa "merusak" otak dari para korban dan istrinya, sehingga mereka tak melaporkan kejadian yang berlangsung selama lima tahun itu. [] 

Berita terkait
KPAI Harap Ponpes Bersih dari Pelecehan Sekslual Setelah Herry Wirawan Divonis Mati,
Putusan tersebut diharpkan bisa menjadi yurisprudensi hukum untuk kasus serupa.
Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Vonis Mati Pemerkosa 14 Santri, Herry Wirawan
Selain dipidana mati, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan
Pesantern ini merupakan yayasan berbadan hukum. Maka pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.