Komnas HAM Desak RUU Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Dengan demikian, ditegaskan Amiruddin, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara.
Ilustrasi perempuan menjadi korban pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) Amiruddin mendesak agar RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan agar terwujudnya perlindungan HAM Perempuan Indonesia.

"Jika terus tertunda, maka kita sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini. Jika RUU TPKS ini sudah disahkan menjadi UU, maka akan menjadi tolak ukur bertindak aparatur negara, sekaligus menjadi koridor norma baru bagi perilaku warga negara," kata Amiruddin, Jumat, 7 Januari 2022.

Dengan demikian, ditegaskan Amiruddin, penghormatan dan perlindungan HAM warga negara, terutama perempuan bisa ditingkatkan oleh negara.


Jika terus tertunda, maka kita sama dengan bersikap abai atas perlindungan perempuan dalam bangsa ini.


Seperti diketahui, terkuaknya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat melibatkan banyak korban anak-anak perempuan bahlan depalan di antaranya ada yang hamil.

"Merebaknya peristiwa kekerasan seksual seperti di Bandung itu, sepertinya bukan saja karena buasnya si pelaku, melainkan karena terlalu abainya banyak pihak, mulai dari masyarakat sendiri sampai pada aktor-aktor negara dan pemerintah," kata Amiruddin.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pemberlakuan Permendikbudristek PPKS Didukung Komnas HAM
Komnas HAM menilai isi atau substansi dari Permendikbudristek PPKS sejalan dengan perlindungan HAM, oleh karenanya didukung pemberlakuannya.
Komnas HAM Terima Kasus dugaan Kriminalisasi Petani Sawit
Sampai saat ini masih terjadi kriminalisasi Petani di Koperasi Petani Sawit Makmur.
Prajogo Pangestu Tambah Saham di BRPT Senilai Rp 4,59 Miliar
Dengan harga pembelian tersebut, Prajogo diperkirakan mengeluarkan dana sekitar Rp4,59 miliar untuk menambah kepemilikannya di BRPT.