Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
"Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi dan DPR supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda, supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam keterangan yang diterima Tagar, di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
Baca juga: Nikah Adat Sasaran Pidana Pasal Kumpul Kebo RKUHP
Sandrayati mengatakan permintaan penundaan pengesahan RKUHP didasari dari berbagai sisi. Dari sisi waktu misalnya, rencana pengesahan tersebut tidak tepat, karena saat ini sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemik Covid-19, yang hingga Senin, 6 April 2020, telah merenggut nyawa 209 orang dan 2.491 orang positif terinfeksi.
Sedangkan dari sisi proses, Sandra mengatakan perlu kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut. Sehingga, Presiden Jokowi dan DPR perlu memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi.
Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi dan DPR supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda.
"Dari sisi substansi, Komnas HAM telah menyampaikan surat rekomendasi nomor 062/TUA/IX/2019 kepada Presiden dan Ketua DPR, yang didalamnya mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah, di antaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati, dan tindak pidana khusus, khususnya kejahatan yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM berat," ucapnya.
Baca juga: Covid-19 Melanda, Tak Masuk Akal DPR Bahas RKUHP
Untuk itu, Sandra meminta Presiden dan DPR agar memperhatikan beberapa catatan tersebut, serta membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir, sebagai bagian dari hak publik untuk tahu, dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RKUHP dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan.
Menurut Azis, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR setelah disahkan di Komisi III DPR.
"Kami menunggu tindak lanjut dari Pimpinan Komisi III DPR RI yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat II (lewat Paripurna) dan disetujui dalam (Sidang Paripurna) sore hari ini," kata Azis di Jakarta, Kamis, 3 April 2020. []