Komnas HAM Desak Pemerintah-DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak pemerintah dan DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Orator menilai RKHUP bermasalah dan berpotensi mengancam kebebasan masyarakat, aktivis, hingga jurnalis. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, ada sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai masih bermasalah dan tidak memberi kepastian hukum.

"Ditunda dulu itu lebih bijak," ucap Choirul Anam di Jakarta, Kamis. 19 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Salah satu pasal yang bermasalah dalam RKUHP, adalah penerapan hukum pidana dalam persoalan sosial, salah satunya terkait gelandangan. Persoalan sosial tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

Sedangkan jenis tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang justru mengalami pengurangan pemidanaan.

"Kepada orang yang lemah eksistensi RKUHP sangat tegak, ketika kekuasaan kuat, eksistensi penghukuman langsung lemah," tuturnya.

RKUHP Ditolak Mahasiswa

Mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia pun menyerukan penolakan terhadap RKUHP dan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  saat berdemonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis, 19 September 2019. 

Tak hanya itu, mahasiswa yang mengaku dari aliansi masyarakat sipil itu menuntut pertemuan antara perwakilan mahasiswa dengan wakil rakyat. Tak kunjung bertemu dengan anggota DPR, akhirnya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang menerima perwakilan mahasiswa.

Pada pertemuan tersebut, lahirlah empat poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR di antaranya sebagai berikut.

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. []

Berita terkait
Pidana Bagi yang Biarkan Bebek Berkeliaran dalam RKUHP
RUU KUHP menyebut setiap orang yang membiarkan unggas berkeliaran akan dikenai pidana. Bahkan bisa didenda hingga Rp 10 juta.
RKUHP Abaikan Penderitaan Korban Santet
RKUHP memasukkan pasal santet, pasal itu lebih melindungi dukun santet sehingga mengabaikan derita korban santet yang merana sepanjang hidup
Pasal Kontroversial Dalam RKUHP, Sejumlah Aktivis Melapor Pada Moeldoko
Pasal kontroversial dalam RKUHP, sejumlah aktivis melapor pada Moeldoko. Ini empat catatan terkait pasal kontroversial.