Pidana Bagi yang Biarkan Bebek Berkeliaran dalam RKUHP

RUU KUHP menyebut setiap orang yang membiarkan unggas berkeliaran akan dikenai pidana. Bahkan bisa didenda hingga Rp 10 juta.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menyebut setiap orang yang membiarkan unggas berkeliaran sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain akan dikenai pidana. 

RUU KUHP tersebut telah disepakati pemerintah dengan DPR RI dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna. Keterangan itu tertulis pada Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

Uniknya, dalam aturan ini, denda yang dikenakan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," tulis pasa 278.

Sementara itu, dalam Pasal 279 ayat 2 disebutkan hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

RUU KUHP Tentang UnggasBagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP. (Foto: Tagar/Moh. Ainul Yaqin)

Pasal 279

Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Diketahui, pembahasan RUU KUHP akan dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III pada Rabu, 18 September 2019.

Saat itu rapat dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyakan kepada peserta rapat. "Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz, Rabu, 18 September 2019.

Seluruh fraksi partai di DPR maupun pemerintah serentak menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat itu hadir mewakili pemerintah. []

Berita terkait
Pembantaian Ratusan Dukun Santet Sebelum RUU KUHP
21 tahun lalu sebelum Pasal 293 RUU KUHP dibahas, ratusan dukun santet di Banyuwangi dibantai.
RKUHP Abaikan Penderitaan Korban Santet
RKUHP memasukkan pasal santet, pasal itu lebih melindungi dukun santet sehingga mengabaikan derita korban santet yang merana sepanjang hidup
Adakah Pasal Santet Dalam RUU KUHP?
Belum adanya payung hukum soal santet dan perdukunan di Indonesia membuat definisi baru tentang dua hal mistis tersebut di RUU KUHP.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.