Jakarta - Banyak kasus di industri keuangan yang kini sedang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua penangan kasus tersebut harus terinformasikan dengan jelas kepada konsumen dan pasar.
Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar, terutama masyarakat konsumen yang mungkin dirugikan dengan industri keuangan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat mengikuti rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Intinya kami mendapat kesan bahwa apa yang dipaparkan ini merupakan kasus-kasus yang sudah memiliki litigasi namun kasus sesungguhnya ada yang jauh lebih besar dari ini.
Dalam Undang-Undang OJK, Komisi XI DPR RI sudah merumuskan aturan main yang memberi kewenangan lebih kepada OJK untuk menyelesaikan kasus-kasus keuangan secara informatif dan berintegritas.
- Baca Juga: OJK Ungkap Peluang dan Tantangan Bank Syariah pada 2022
- Baca Juga: OJK Umumkan 103 Pinjol Berizin dan Terdaftar
Banyak kasus yang sedang ditangani OJK berupa asuransi unit link. Asuransi jenis ini merupakan kombinasi dari dua produk keuangan, yaitu asuransi dan produk investasi.
Jadi, lanjutnya, konsumen diberikan perlindungan atas dananya sekaligus manfaat investasi. Namun, akhirnya kasus unit link banyak yang merugikan masyarakat. Belum lagi kasus koperasi simpan pinjam, seperti kasus koperasi Indosurya sebesar Rp 4,5 triliun, koperasi Sejahtera Rp 8,6 triliun, dan Cipaganti Rp 4,7 triliun.
"Kita sepakat bahwa industri jasa keuangan adalah industri yang syarat informasi dan sangat asimetrik. Itu sebabnya paradigma kita sebagai regulator dan pengawas, harus menginjeksi pasar dengan informasi yang memiliki mutu dan integritas tinggi. Penting untuk kita semua, kalau ada informasi yang berkembang dalam proses penanganan hukumnya harus disampaikan secara jelas kepada pasar," kata Hendrawan.
- Baca Juga: OJK Buka Lowongan Dewan Komisioner, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya
- Baca Juga: OJK Tetap Optimis Hadapi 5 Tantangan Industri Pasar Modal pada 2022
Politisi PDI Perjuangan itu melihat, kasus-kasus unit link kisarannya tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan kasus koperasi simpan pinjam.
"Intinya kami mendapat kesan bahwa apa yang dipaparkan ini merupakan kasus-kasus yang sudah memiliki litigasi. Namun, kasus sesungguhnya ada yang jauh lebih besar dari ini. Kasus nyatanya saya kira sangat besar. Itu sebabnya kami memberi kewenangan yang luar biasa kepada OJK dalam UU OJK," ucap Hendrawan. []