Komisi VIII DPR RI Sayangkan Kondisi Asrama Haji Aceh

Komisi VIII DPR RI menyayangkan salah satu bangunan asrama haji Aceh tak kunjung selesai dibangun. Bangunan tersebut kini mangkrak. Ini penyebabnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher bersama rombongan meninjau bangunan asrama haji Aceh yang mangkrak selama 6 tahun, Jumat 19 Juli 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Komisi VIII DPR RI menyayangkan salah satu bangunan asrama haji Aceh tak kunjung selesai dibangun. Bangunan itu sudah mangkrang selama enam tahun.

"Sebagai Ketua Komisi VIII malu rasanya kalau di bawah kepemimpinan kami, itu kemudian masalah-masalah pembangunan dan juga pengembangan SDM terbengkalai," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher usai meninjau asrama haji tersebut di Banda Aceh, Jumat 19 Juli 2019.

Ali menjelaskan, jika di lihat sekilas bangunan asrama haji itu tak layak untuk dilanjutkan karena kualitasnya tak memenuhi standar. Meskipun ada laporan-laporan yang mengatakan gedung ini tidak ada masalah, tetapi perlu ada evaluasi dan uji coba dari lembaga terkait.

"Saya mendengar sudah ada pemeriksaan dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe dan mengatakan bahwa ini bermasalah," kata Ali.

Sangat jelas terlihat bangunan tersebut tidak layak, di mana kaitan antara satu dengan tembok lain tidak ada besi yang menyambung.

"Goyang terus, kalau saya dorong bisa roboh, aspek teknis saja bermasalah apalagi lain-lain, saya ini kan juga mantan pemborong 10 tahun, jadi saya paham betul," ujarnya.

Oleh karena itu, Ali meminta kepada Kakanwil Kemenag Aceh untuk berkoordinasi dengan UPT Asrama Haji setempat untuk mencari solusi agar status hukum asrama tersebut jelas.

Baca juga: Banda Aceh Berangkatkan 657 JCH ke Tanah Suci

"Rasa nyaman bagi jemaah itu penting, rasa aman dan rasa nyaman serta merasa tidak ada masalah," katanya. Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Pihaknya tidak akan menganggarkan anggaran untuk kelanjutan asrama haji tersebut jika belum ada status hukum yang jelas.

"Komisi VIII tentu tidak akan merekomendasikan anggaran untuk asrama haji di Aceh karena belum selesai di sini, padahal layanan untuk jemaah tidak memadai," kata Marwan.

Ia mengatakan, Komisi VIII baru merekomendasikan anggaran untuk pembangunan itu setelah mendapat surat tertulis atau putusan dari lembaga manapun yang berwenang terkait status asrama haji ini, layak atau tidak.

"Jadi yang kita harapkan itu, status hukumnya ini bermasalah, dan direkomendasikan siapa yang bermasalah dan dihukum, selesai, baru bisa dilanjutkan penganggarannya," kata Marwan.

Untuk diketahui, bangunan tersebut merupakan revitalisasi Asrama Haji Aceh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Bangunan itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 10 miliar tahun 2013 pada masa saat Kemenag Aceh dipimpin Ibnu Sa’dan. Hingga tahun 2019, bangunan itu masih terbengkalai. Beberapa sisi bangunan terlihat sudah copot dan berlumut. []

Baca juga: Budaya Tarek Pukat, Sisi Indah Pesisir Banda Aceh

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.