Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Dito Ganinduto mengungkapkan alasan kenapa Komisi VI tidak sama sekali menelurkan undang-undang selama lima tahun.
Salah satunya, karena fraksi partai politik di Komisi VI DPR dengan pemerintah belum mencapai kesepakatan terkait revisi maupun rancangan undang-undang.
"Banyak yang belum selesai, yang sudah hampir selesai adalah Undang-Undang Koperasi. Tapi ada sedikit masalah antar fraksi dan belum ada kesepakatan juga dengan pemerintah," kata Dito kepada Tagar, Rabu, 2 Oktober 2019.
Selain itu, Dito mengatakan Komisi VI DPR tidak ingin menghasilkan revisi maupun rancangan undang-undang yang pada akhirnya tidak diterima oleh masyarakat. Sehingga, pertimbangan dari masyarakat betul-betul diperhatikan untuk menghindari undang-undang yang berujung kotroversial.
"Kita kan harus melihat kepentingan dari pada masyarakat. Kita akan lebih detail lagi, akan memberikan kesempatan kepada masyarakat, akademisi, maupun stake holder, pemangku kepentingan, mengenai undang-undang," ujarnya.
Banyak yang belum selesai, yang sudah hampir selesai adalah Undang-Undang Koperasi. Tapi ada sedikit masalah antar fraksi dan belum ada kesepakatan juga dengan pemerintah.
Jadi, bukan merupakan sebuah masalah besar jika Komisi VI belum menyelesaikan undang-undang. Baginya, revisi maupun rancangan undang-undang dapat dilanjutkan di diperiode mendatang.
"Ini yang akan di carry over untuk tahun berikutnya. Yang disebut dengan carry over ini bukan berarti kalau dulu kan harus ke nol mengulang lagi. Tinggal kita lanjutkan, kemudian mengenai Undang-Undang KPPU, kemudian mulai desain industri dan juga mengenai BUMN," tuturnya.
DPR 2019-2014 Hasilkan 91 RUU
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) periode 2014-2019 mengatakan sampai 29 September 2019, DPR menyelesaikan 91 RUU terdiri dari 36 RUU dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka, saat sidang paripurna terakhir digelar, Senin, 30 September 2019.
Bamsoet juga menerangkan pada massa sidang I 2019-2020 DPR berhasil melakukan pengesahan terhadap 10 undang-undang dan RUU yang belum berhasil disahkan DPR dan masih berada dalam pembahasan tingkat I.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan salah satu alasan belum maksimalnya RUU dalam prolegnas karena masalah waktu dan seringnya deadlock antara DPR dan pemerintah.
"Namun demikian, perbaikan terus kami lakukan, baik berkaitan dengan proses legislasi, struktur, maupun mekanismenya," tuturnya. []