Kasus Djoko Tjandra, Pengamat Singgung Komisi III DPR

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pimpinan instansi penegakan hukum dan DPR berpotensi terlibat dalam sederet kasus Djoko Tjandra.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pimpinan instansi penegakan hukum berpotensi terlibat dalam sederet kasus Djoko Tjandra. (Foto: Humas Polri)

Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pimpinan instansi penegakan hukum hingga anggota Komisi III DPR RI berpotensi terlibat dalam sederet kasus Djoko Tjandra.

"Tidak mustahil melibatkan pimpinan puncak penegak hukum," ujar Fickar ketika dihubungi Tagar, Kamis, 3 September 2020.

Biasanya dimanfaatkan para anggota Komisi 3 yang titip kasus pada para mitranya, pemanfaatan secara pribadi juga berlangsung.

Dia menjelaskan, dari perspektif penegakan hukum, segelintir kasus yang menjerat Djoko Tjandra disebut sebagai mafia peradilan. Menurut dia, demi membela seorang konglomerat, hampir semua penegak hukum di lintas kekuasaan dapat 'dibeli'.

Baca juga: Polisi Akan Limpahkan Berkas Djoko Tjandra ke Kejagung

"Bahkan mungkin jika ada kewenangan legislatif yang bersinggungan, biasanya dimanfaatkan para anggota Komisi 3 yang titip kasus pada para mitranya, pemanfaatan secara pribadi juga berlangsung," ucap dia.

Fickar juga menyinggung politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Andi Irfan Jaya yang baru-baru ini terlibat dalam pusaran kasus Djoko Tjandra dan langsung dipecat dari partainya.

"Jadi memang dahsyat mafia peradilan itu dibangun melalui tumpukan uang, yang akhirnya terbuka," kata Fickar.

Diketahui, Djoko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Bareskrim Polri setelah buron selama 11 tahun. Ia tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Sejak penangkapannya itu, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda.

Baca juga: ICW: Kalau KPK Tangani Djoko Tjandra, Kita Tenang

Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan Djoko Tjandra dalam pelariannya. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menerbitkan surat palsu tersebut dan Anita Kolopaking, mantan pengacara Djoko Tjandra.

Kasus kedua yakni dugaan suap terkait penghapusan red notice. Ia juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Djoko diduga sebagai pemberi suap.

Satu tersangka lain yang diduga memberi suap yakni pengusaha Tommy Sumardi. Sementara, dua tersangka yang diduga menerima suap, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo.

Ketiga, kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kejagung RI menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis, 27 Agustus 2020.

Pinangki pun telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kejagung, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari MA.

Terbaru, politisi NasDem, Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki, akan tetapi melalui tersangka Andi Irfan.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. []

Berita terkait
Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Akui Terima Uang
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan penghapusan Red Notice Djoko Tjandra mengakui benar menerima aliran dana gratifikasi.
Ogah Oper Kasus Pinangki, Kajagung Disebut Cari Selamat
Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar merespons sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang enggan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke KPK.
Pakar: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Paling Berwenang
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak paling berwenang kasus Pinangki Sirna Malasari.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu