TAGAR.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka terkait dugaan adanya persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunanya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.
Kasus korupsi minyak goreng tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng yang akhir-akhir ini melanda Indonesia.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M.A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggung (PT).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementrian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan," tutur Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 19 April 2022.
Siapa sebenarnya Indrasari Wisnu Wardhana?
Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Sebelumnya, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) hingga sekarang.
Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III usai diangkat oleh menteri BUMN Erick Thohir.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Melansir dari laman resmi Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana bekerja di kantor resminya Jalan M. I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta.
Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka usai memberikan persetujuan ekspor CPO untuk tiga perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.
Ketiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak menerima persetujuan CPO karena perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Saat ini keempat tersangka ditahan ditempat yang berbeda, IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Sedangkan tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri jakarta Selatan selama 20 hari.
"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," terang Baharuddin. []
Baca Juga
Resmi! Mulai Hari Ini Minyak Goreng Dijual Hanya Rp 14 Ribu!
Penyebab Naiknya Harga Minyak Goreng yang Terus Melonjak
Pasar Tradisional Terapkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu
WhatsApp 081212359337 Hotline Pantau Implementasi Minyak Goreng Satu Harga