Cirebon - Aksi tawuran antargeng di Cirebon, Jawa Barat bermula dari saling tantang di media sosial. Bahkan dua kelompok yang hendak berkelahi tersebut menggunakan kode tertentu yang tidak dipahami warganet pada umumnya.
"Jadi mereka ini awalnya saling tantang di Instagram dengan menggunakan kode Q yang artinya menantang, berani atau tidak. Lalu dijawab Q, berarti berani. Janjian bertemu dan terjadilah tawuran," ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, Senin, 6 Januari 2020.
Dari saling tantang dan janjian tersebut, Cirebon Gengster dan kelompok Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) akhirnya bentrok di Jalan Raya Katiasa, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Minggu, 5 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dua anggota Cirebon Gengster akhirnya tewas dalam bentrok tersebut. Yakni Anenta Bentar Ramadhan 23 tahun, warga Puri Celancang, RT 04 RW 08, Desa Purwawinangun, Suranenggala dan AS 15 tahun, warga Kecamatan Gunung Jati.
Anenta meninggal usai dikeroyok anggota RPUS dengan luka bacok senjata tajam di punggung yang tembus hingga jantung. Sementara AS menyusul tewas setelah dirawat beberapa saat di Rumah Sakit Gunung Jati.
Jadi mereka ini awalnya saling tantang di Instagram dengan menggunakan kode Q yang artinya menantang, berani atau tidak.
Dari penelusuran polisi, Cirebon Gengster merupakan gabungan dari beberapa kelompok pemuda dan remaja. Yakni Brigez, Pancuran Slowman dan NDBS atau Nakal Dulu Baru Sukses.
Kurang dari 24 jam, Polres Cirebin Kota berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tawuran yang diduga menyebabkan dua anggota Cirebon Gengster tewas. Mereka dari RPUS, yakni DH, 19 tahun, S, 17 tahun, MFS, 17 tahun, MF, 17 tahun, AP, 17 tahun, IS, 16 tahun dan MTR, 21 tahun.
"Enam pelaku yakni DH, S MFS, AP ,IS dan MTR warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon sedangkan MF, warga Kecamatan Mundu," tutur Roland.
Para terduga pelaku tersebut memiliki peran masing -masing. Seperti S, melempar batu ke kepala dan mengenai kening bagian kiri korban Anenta Bentar Ramadhan. Tersangka MF, membacok bagian punggung korban menggunakan clurit sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"MTR melempar mercon ke korban dan rekan-rekan korban," jelasnya.
Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya clurit, dua unit handphone, batu yang digunakan saat tawuran, baju berwarna hitam bertuliskan Brigez, dan sebuah sweater.
Atas kejadian tersebut, ketujuh pemuda dan remaja itu disangka melanggar pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 380 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. []
Baca juga:
- 3 Mahasiswa Tersangka Tawuran Nomensen Medan
- Rojer Siahaan, Mahasiswa yang Tewas Tawuran di Medan
- Tawuran Jadi Petaka Kakek Tua di Makassar