Koalisi NGO HAM Laporkan Gubernur Aceh Terkait IF8

Koalisi NGO HAM Aceh laporkan Gubernur Aceh, saat itu dijabat Irwandi Yusuf, karena terbukti serahkan benih padi tanpa sertifikat ke masyarakat
*Koalisi NGO HAM Aceh melaporkan lima aktor intelektual terkait kasus benih padi IF8 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, Jumat 20 September 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Koalisi NGO HAM Aceh melaporkan Gubernur Aceh ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh terkait penyebaran benih padi IF8.

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad, mengatakan, laporan terhadap gubernur Aceh yang saat itu dijabat Irwandi Yusuf dilakukan karena telah terbukti menyerahkan benih padi tanpa sertifikat kepada masyarakat.

Menurut Zulfikar, tindakan yang dilakukan pimpinan daerah itu telah mencelakai masyarakat Aceh, salah satunya Tgk Munirwan.

Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap personel dari Polda Aceh pada Juli 2019 lalu karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan secara komersil benih padi tersebut.

"Sejauh ini kepolisian telah menetapkan satu tersangka yaitu Tgk Munirwan, perkembangan kasusnya sekarang sudah diserahkan ke kejaksaan, Koalisi NGO HAM dalam analisanya berhasil menemukan dugaan aktor intelektual dari tersebarnya benih IF8 di Aceh," kata Zulfikar kepada wartawan di Mapolda Aceh, Jumat 20 September 2019.

Menurut Zulfikar, ada lima aktor intelektual dalam penyebaran benih padi IF8 itu. Mereka adalah Presiden RI, Ketua Cakra Indonesia Andi Widjajanto, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Dia menjelaskan, dalam penyebaran benih padi IF8, Presiden RI ikut terlibat dalam menyuruh petani untuk menanam padi tersebut. Bahkan, Cakra Indonesia terlibat langsung dalam membagikan benih padi tersebut kepada masyarakat Aceh.

"Gubernur Aceh juga ikut terlibat saat itu, selain itu juga ada Irwandi Yusuf yang terlibat secara personal juga kita laporkan, dan aktor kelima adalah Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh yang ikut terlibat pengembangan IF8 tersebut," tutur Zulfikar.

Zulfikar mengapresiasi kepada pihak Polda Aceh yang telah berupaya mengusut kasus tersebut, sehingga ditetapkannya salah seorang tersangka.

Dia berharap laporan yang mereka lakukan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga terciptanya rasa keadilan.

"Penyebaran IF8 di seluruh Indonesia sudah terjadi, tapi yang hanya menangkap IF8 itu hanya Polda Aceh," kata Zulfikar.

"Kita harap ada penegakan hukum yang sama, karena penindakan hukum itu maksud dan tujuan adalah menemukan fakta hukum sebenarnya dan memenuhi keadlian, jangan keadilan itu hanya tajam ke bawah," kata dia melanjutkan. []

Berita terkait
3 Anggota KKB Aceh Serahkan Diri di Dua Lokasi
Tiga orang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin Abu Razak menyerahkan diri ke polisi.
Jejak Pimpinan KKB Aceh yang Tewas Saat Baku Tembak
Abdul Razak pernah beberapa kali terlibat dalam kasus kriminal bersenjata di Aceh
APBA Aceh Capai Rp 17,327 triliun
APBA Banda Aceh sudah ditetapkan menjadi Rp 17,327 triliun, yang sebelumnya jumlahnya Rp 17,104 Triliun