Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KLHK Nunu Anugrah mengatakan, pihaknya menangkap AS (53 tahun) tersangka pembalakan ilegal hutan Desa Madara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu terdiri atas Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) and Komando Resor Militer (Korem) 102 Panju-Panjung.
Dia menyatakan, dalam penangkapan itu Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu meter kubik (m3) kayu olahan berbagai ukuran, dua gergaji mesin (chainsaw), meteran, kikir, bar chainsaw, rantai chainsaw, jerigen berisi bensin dan oli, palu, kunci pas, jangka siku, jangka pengukur belahan kayu, jangka besi pengait dan penahan kayu.
Tim selanjutnya membawa AS barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat AS dengan Pasal 12 Huruf f, Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. dan/atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan peraturan itu AS akan dituntut pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp5 miliar,” katanya pada Jumat, 10 September 2021.
Lebih lanjut Kabiro Humas KLHK menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Buntok yang disampaikan kepada Balai Gakkum KLKH Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada 3 September 2021.
Tim KLHK, lanjut dia, kemudian bergerak menuju lokasi pembalakan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tim selanjutnya membawa AS barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Kabiro Humas KLHK, PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih mengembangan kasus untuk mencari aktor yang memiliki peran sebagai bos dan penguasa lokasi, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembalaan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara ini.[]
Baca Juga:
- KLHK: Tersangka Perusak Mangrove Belitung Segera Disidangkan
- Walhi Desak Aparat Tangani Pembalakan Liar
- Sidang Perkara Pembalakan Liar Ming Ho Tertunda Lagi
- Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar