Klaim Kerja Senyap, ICW Suruh Firli Bahuri Baca UU KPK

ICW menyuruh Ketua KPK Firli Bahuri membaca dengan detail isi dari UU KPK sebelum klaim KPK kerja senyap.
Firli Bahuri. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyentil siaran pers Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut 'tidak koar-koar ke media' terkait klaim kerja senyap lembaga antirasuah saat ini. ICW menyuruh Firli membaca Undang-Undang (UU) KPK.

Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada azas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan siaran pers dari Firli ke media pada Senin, 27 April 2020, sudah sepatutnya dikritisi. Utamanya pada bagian 'tidak koar-koar ke media'. Firli, kata dia, harus membaca dengan detail isi dari UU KPK.

"Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada azas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media," kata Kurnia lewat keterangannya, Selasa 28 April 2020.

Kurnia menyebut pernyataan seperti itu seharusnya tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK.

Baca juga:

Sebelumnya, Firli mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli melalui keterangannya, Senin 27 April 2020.

Hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS) dalam pengembangan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan penangkapan tersebut sebenarnya bukan merupakan prestasi yang membanggakan. Sebab, kata dia, kasus itu merupakan pengembangan saja dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya.

"Publik akan bangga ke KPK jika Firli Bahuri dapat menangkap Harun Masiku, Nurhadi, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, melanjutkan kasus "bailout" Bank Century, dan menuntaskan kasus pengadaan KTP-elektronik. Namun, melihat pola kerja pimpinan KPK saat ini rasanya keinginan publik itu tidak akan pernah terealisasi," ucap Kurnia.

Untuk diketahui, dua tersangka tersebut ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu 26 April 2020. Setelah menjalani pemeriksaan awal di gedung Polda Sumatera Selatan, selanjutnya keduanya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. []

Berita terkait
KPK: Ketua DPRD Muara Enim Tersangka Suap Rp 3 M
KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Utara, Aries HB sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Laporan Gratifikasi ke KPK Mencapai Rp 11,9 Miliar
KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp 11,9 miliar.
4 Posisi Strategis Ditempati Polisi, KPK Yakin Independen
KPK menjamin tetap bekerja sesuai aturan hukum dan bersikap independen meski empat posisi strategis diisi oleh polisi.