KPK: Ketua DPRD Muara Enim Tersangka Suap Rp 3 M

KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Utara, Aries HB sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Ilustrasi Terima Suap. (Foto: Pixabay/sajinka2)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Sumatera Utara, Aries HB sebagai tersangka. Aries diduga menerima suap senilai Rp 3,031 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlefi dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek Dinas PUPR Muara Enim.

"Robi diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 Milyar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries di rumah Aries," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Senin, 27 April 2020.

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Alex menerangkan, kasus dugaan suap itu berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang sebesar USD 35 ribu dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, serta Robi Okta Fahlefi.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," ucap dia.

Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka lainnya yaitu Aries dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

"KPK tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan undang-undang. KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat," ujar Alex.

Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Berita terkait
KPK Periksa Ketua DPRD Muara Enim Aries HB
Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) yang telah menjadi tersangka menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
KPK Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Bupati Muara Enim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka yang terkait dengan kasus eks Bupati Muara Enim.
Firli Bahuri Ngaku Ketemu Bupati Muara Enim, Bahas?
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan dirinya bertemu dengan Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada akhir Agustus 2019. Bahas apa keduanya?
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.