Pamekasan - Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan turun tangan menegur keras agen program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Dempo Barat Kecamatan Pasean, Cipto Prayitno lantaran dianggap tidak menyalurkan bantuan sembako dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam berita acara, terdapat tiga poin teguran yang diterima Cipto, Yakni sebelum melakukan penyaluran, pihak agen harus menyediakan sembako beras/telur sesuai dengan ketentuan.
Kedua, setiap transaksi pihak agen harus mengisi form kontrol yang ditanda tangani KPM sebagai bukti telah melakukan transaksi. Ketiga, agen harus memberikan struk pembelian kepada KPM.
Berita acara tersebut tertera tanda tangan Kepala Dinsos Pamekasan Syaiful Anam, Kabid PFM/Supervisor BPNT Pamekasan, Taufik Rachman, dan Korteks Pamekasan, Santi Oktavia.
Menyusul penemuan penerima program BPNT di Kabupaten Pamekasan yang gigit jari lantaran pihak agen atau e-Warong sebagai pelaksana teknis, tak mendistribusikan sembako, meski kartu ATM digesek dan saldo sudah Rp 0.
Penerima program sempat mempertanyakan keberadaan sembako. Sebab desa lain seperti Desa Batukerbuy, program tersalurkan dan berjalan lancar.
Pantauan Tagar, ada dua penerima, Amsina dan Bati, yang sudah mendapat struk ATM dengan jumlah saldo berbeda. Struk ATM milik Amsina sisa saldonya Rp 110 ribu dengan transaksi tunai Rp 110 ribu. Sementara ATM milik Bati saldonya Rp 0 dengan transaksi Rp 220 ribu.
Hingga saat ini, kasus tersebut tengah menggelinding ke penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan melaporkan tiga oknum, di antaranya, dua agen, Cipto Prayitno, dan Muhammad Bakir, dan mantan Kades Dempo Barat Djoko Pranoto. []